Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina dari Luar Negeri 10-14 Hari, Catat 3 Faktanya

Kompas.com - 03/01/2022, 06:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 resmi merilis aturan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10-14 hari, Sabtu (1/1/2022).

Kebijakan ini tercantum dalam keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca juga: Surabaya Siapkan 1.900 Tempat Tidur Karantina Perjalanan Luar Negeri

“Keputusan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022,” demikian tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Sabtu.

Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari

Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri:

1. Kriteria karantina 14 hari

Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

  • Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
  • Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, dan
  • Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

2. Kriteria karantina 10 hari

Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di nomor 1.

Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:

  • penginapan
  • transportasi
  • makan
  • biaya RT-PCR

Baca juga: Alasan Mengapa Pasien Omicron Terbanyak Setelah Liburan dari Turki

3. Tempat karantina terpusat

Tidak semua pelaku perjalanan luar negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.

Tempat karantina terpusat hanya berlaku WNI pelaku perjalanan luar negeri yaitu:

  • Pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
  • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
  • Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, dan
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat.

Hotel ini harus yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Baca juga: Seberapa Mahal Tarif Hotel Karantina Mandiri 10 Hari? Cek Faktanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com