Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Italia Perketat Aturan, Wajibkan Bukti Vaksin Covid-19 di Tempat Umum

Kompas.com - 11/01/2022, 10:10 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Negara Italia tengah memperketat aturan seputar pengendalian Covid-19, terutama bagi warganya di tempat umum.

Masyarakat yang hendak beraktivitas di tempat umum, seperti transportasi publik, makan di restoran, sampai menginap di hotel, kini harus mematuhi aturan yang lebih ketat.

Salah satu kewajiban yang harus dipatuhi adalah menyertakan bukti vaksinasi atau kesembuhan dari Covid-19.

Baca juga: Intip Mewahnya Vila Lokasi Syuting Film House of Gucci di Italia

Selain kedua syarat tersebut, syarat lain yang harus dipatuhi adalah adalah menunjukkan bukiti tes negatif Covid-19.

Protokol kesehatan yang ketat juga harus tetap dilaksanakan, khususnya soal pemakaian masker.

Baca juga: Turis di Italia Harus Tunjukkan Green Pass Saat Berwisata, Mirip Aplikasi PeduliLindungi

Mulai Senin (10/1/2021), masker yang dikenakan tidak boleh sembarangan, harus FFP2 atau setara N95 dan KN95.

Upaya dorong tingkat vaksinasi di Italia

Antara, Selasa (11/1/2021) memberitakan bahwa kebijakan itu dibuat untuk mendorong tingkat vaksinasi di Italia.

Hal itu karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Negeri Pizza tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Ilustrasi Italia.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Italia.

Sebagai informasi, Italia mencatat kasus Covid-19 lebih dari 100.000 setiap harinya, sehingga perlu dilakukan langkah pengendalian.

Pemerintah Italia juga sudah menyiapkan denda bagi mereka yang melanggar aturan baru tersebut.

Baca juga: Italia Kembali Sambut Wisatawan Asing yang Sudah Divaksin, tetapi...

Tidak main-main, denda yang akan diberikan berkisar antara 113 dollar AS atau sekitar Rp 1,9 juta sampai 1.800 dollar AS atau sekitar Rp 25,7 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com