Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendakian Gunung Gede Pangrango Buka Kembali 1 Februari

Kompas.com - 31/01/2022, 15:06 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar baik bagi calon pendaki atau masyarakat yang ingin berwisata ke Gunung Gede Pangrango. Jalur pendakiannya akan dibuka kembali Selasa, 1 Februari 2022.

Pernyataan ini disampaikan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), melalui Surat Edaran (SE) Nomor 02/BBTNGGP/Tek.2/01/2022 tentang Pembukaan Kegiatan Pendakian Gunung Gede Pangrango.

"Merujuk prakiraan cuaca dari Stasiun Metereologi BMKG dan hasil pemantauan lapangan oleh petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dimungkinkan untuk aktivitas pendakian dengan penuh kehati-hatian".

"Diberitahukan bahwa kegiatan Pendakian Gunung Gede Pangrango dibuka pada tanggal 1 Februari 2022".

Berikut bunyi surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Balai Besar, Wasja, mengutip akun Instagram resmi @bbtn_gn_gedepangrango, Senin (31/01/2022).

Baca juga: 6 Gunung Dekat Jakarta, Cocok untuk Para Pencinta Kesegaran

Terkait hal ini, para pendaki harus memenuhi sejumlah ketentuan seperti memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) dan mematuhi aturan jumlah kuota harian. 

"Daftar dan ikuti arahan di laman booking.gedepangrango.org. Jumlah kuota harian adalah 600 orang," terang Customer Service khusus Pendakian TNGGP saat dihubungi Kompas.com, Senin. 

Sebelumnya, kegiatan wisata pendakian gunung di Jawa Barat ini sempat ditutup selama satu bulan mulai 31 Desember 2021 sampai 31 Januari 2022.

Penutupan aktivitas pendakian yang dilakukan rutin setiap tahun tersebut adalah dalam rangka pemulihan ekosistem.

Baca juga: 4 Cara Mencegah Sakit Telinga Usai Naik Gunung

Ketentuan bagi calon pendaki Gunung Gede Pangrango

Surat Edaran tersebut juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus diikuti para calon pendaki.

Di antaranya, seluruh calon pendaki wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, mengggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan memperlihatkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum divaksin, wajib membawa hasil negatif tes Antigen Covid-19 dalam waktu 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com