Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 4 Februari, Wisatawan Asing Bisa Kembali Masuk ke Bali

Kompas.com - 31/01/2022, 17:36 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pintu masuk internasional di Bali akan kembali dibuka 4 Februari 2022.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menuturkan, kebijakan ini tidak hanya terbatas pada wisatawawan asal 19 negara yang sebelumnya sudah diperbolehkan masuk ke Bali, melainkan juga wisatawan yang sudah mengantongi e-Visa.

"Kami segera uji cobakan tanggal 4 Februari," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (31/01/2022).

Baca juga: Daftar 19 Negara yang Warganya Bisa Masuk Indonesia, Mana Saja?

Sandiaga menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi terkait penerbangan langsung dari negara tujuan ke Bandara Ngurah Rai Bali.

Rute penerbangan tersebut antara lain Narita (Jepang) - Ngurah Rai menggunakan Garuda Indonesia dan Singapura - Ngurah Rai menggunakan Singapore Airlines.

Rute kedua bahkan sudah mengumumkan penerbangan ke Bali mulai 16 Februari untuk keberangkatan harian.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan, ini merupakan modifikasi kebijakan mengingat sejak Bali dibuka pada Oktober 2020 untuk 19 negara, belum ada penerbangan langsung dari negara lain.

Menurut Sandiaga, momen ini menjadi uji coba yang baik sebelum penyelenggaraan G20 dan perhelatan internasional lainnya di tanah air.

"Kali ini kami memodifikasi kebijakan agar momentum kebangkitan bisa kita terus rawat dengan baik," tuturnya.

Baca juga: Luhut: Pintu Masuk Bali Dibuka Kembali 4 Februari, untuk PPLN Non-PMI

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, kebijakan ini diterapkan demi mengembalikan perekonomian di Bali yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, pemerintah tetap akan melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.

Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang bukan pekerja migran Indonesia atau non-PMI

"Selain itu, peraturan karantina akan tetap mengikuti edaran Surat Edaran (SE) yang berlaku," kata Luhut, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com