Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bagasi Pesawat Garuda Indonesia 2022, Penumpang Perlu Tahu

Kompas.com - Diperbarui 13/09/2022, 16:42 WIB
Ulfa Arieza ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada sejumlah aturan bagasi pesawat yang perlu kita perhatikan dan patuhi.

Hal ini karena permasalahan kelebihan bagasi pesawat kerap kali menghambat proses check-in penumpang di bandara. Kondisi ini sebetulnya tak perlu dialami penumpang apabila bagasi tidak melebihi berat bagasi cuma-cuma.

Baca juga:

Namun, jika berat bagasi dipastikan melebihi kapasitas bagasi cuma-cuma, sebetulnya penumpang bisa membeli bagasi prabayar. Jadi, proses check-in bisa lebih cepat.

Untuk mempersiapkan semua itu, penumpang wajib mengetahui aturan bagasi maskapai yang akan ditumpangi. Berikut aturan bagasi pesawat Garuda Indonesia 2022.

Kategori bagasi di Garuda Indonesia

Dikutip dari situs resmi, Garuda Indonesia membagi kategori bagasi menjadi dua yakni bagasi terdaftar dan bagasi tidak terdaftar. Berikut penjelasannya:

1. Bagasi terdaftar

Bagasi terdaftar terdiri dari barang atau benda yang ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat. Barang atau benda tersebut tidak dapat diakses oleh penumpang selama penerbangan.

Selanjutnya, bagasi terdaftar diberi tanda dengan label khusus bagasi yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi. Tanda pengenal bagasi tersebut akan ditempel di boarding pass penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan pada petugas di terminal kedatangan.

Setiap penumpang Garuda Indonesia mendapatkan alokasi bagasi terdaftar sesuai dengan tiket yang dimiliki. Alokasi bagasi tersebut dihitung per individu.

Jadi, apabila dua penumpang atau lebih bepergian bersama, dengan tujuan sama, dan melakukan proses check-in bersama, mereka berhak atas total berat bagasi bebas biaya dari gabungan bagasi individual mereka.

Baca juga: Sandiaga Minta Garuda Indonesia Buka Penerbangan Langsung ke Jepang

Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022).Dok. PT AP I Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022).

2. Bagasi tidak terdaftar

Bagasi tidak terdaftar merupakan tanggung jawab pribadi penumpang.

Bagasi tidak terdaftar harus diletakkan di dalam kompartemen atas atau di bawah kursi depan tempat duduk penumpang.

Bagasi jenis ini terdiri dari dari dua kategori, yakni bagasi kabin dan barang bawaan bebas biaya. Ketentuan lebih lanjut mengenasi bagasi kabin dan barang bawaan bebas biaya akan disampaikan pada poin terpisah di bawah artikel ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com