Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari Per 1 Maret 2022

Kompas.com - 14/02/2022, 18:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari pada 1 Maret 2022 mendatang.

Informasi ini disampaikan  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Press Briefing secara virtual terkait hasil rapat terbatas (ratas) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (14/2/2022).

"Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi tiga hari bagi yang sudah mendapat booster. Rencananya mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022," kata Sandiaga.

Baca juga: Pebalap dan Ofisial MotoGP Mandalika Tidak Wajib Jalani Karantina

Namun, ia menambahkan bahwa para pelaku perjalanan luar negeri tetap harus melaksanakan tes PCR sebagai entry test dan exit test pada hari ketiga.

"Bagi yang sudah selesai karantina, juga diimbau tetap tes PCR mandiri di hari kelima," tegas Sandiaga.

Hapuskan karantina pelaku perjalanan luar negeri, tetapi...

Jika aktivitas dan kondisi pandemi Covid-19mulai membaik, serta masyarakat menunjukkan kepatuhan yang tinggi, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Seandainya trennya terus menunjukkan hasil yang baik dan tingkat kepatuhan masyarakat kita, serta peningkatan vaksinasi, maka pemerintah mempertimbangkan 1 April (2022) akan jadi tanggal bebas karantina," lanjut dia.

Ilustrasi varian Omicron dari riwayat perjalanan luar negeri. Kasus Omicron di Indonesia bertambah, kebanyakan berasal dari perjalanan luar negeri dari Turki.SHUTTERSTOCK/Eduard Goricev Ilustrasi varian Omicron dari riwayat perjalanan luar negeri. Kasus Omicron di Indonesia bertambah, kebanyakan berasal dari perjalanan luar negeri dari Turki.

Dengan syarat, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah mendapat vaksin dosis kedua sekaligus booster.

Kebijakan ini diharapkan Sandiaga untuk menjadi  acuan bagi para pelaku industri, khususnya pariwisata bahwa Indonesia telah menuju kebangkitan dan kepulihan ekonomi.

"Tolong ini jadikan acuan dan pedoman bagi pelaku industri, bahwa we are heading into the right direction. Tapi tetap harus hati-hati," ujar Sandiaga.

Baca juga: Daftar Lokasi Karantina Terpusat di 9 Pintu Kedatangan Luar Negeri

Salah satu yang harus ditingkatkan adalah kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, ketidakpatuhan masyarakat terhadap prokes menjadi salah satu penyebab tingginya kasus Omicron di Indonesia.

"Karena kami dapat laporan kalau tingkat prokes, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan lain-lain turun drastis jadi 50 persen. Oleh karena itu, pakai masker, rajin cuci tangan, dan tentunya jaga jarak," sambung Sandiaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com