Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3, Penerapan Ganjil Genap Kawasan Wisata Gunungkidul Melihat Situasi

Kompas.com - 15/02/2022, 17:05 WIB
Markus Yuwono,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), termasuk dalam PPKM level 3. Sesuai instruksi Bupati kawasan wisata diberlakukan ganjil genap.

Namun, penerapan ganjil genap di lapangan masih melihat situasi karena selama ini tingkat kunjungan masih dibawah 25 persen dari kapasitas destinasi wisata.

"Kita berupaya tetapkan (ganjil genap) menyesuaikan yang ada di lapangan," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Mohamad Arif Aldian kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: 5 Pantai Tersembunyi di Gunungkidul dengan Keindahan yang Menawan

Dikatakannya, penerapan ganjil genap diberlakukan untuk mengurangi kepadatan. Namun, selama ini tingkat kunjungan di Gunungkidul masih jauh di bawah kapasitas maksimal.

Adapun jumlah maksimal wisatawan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)  dan Instruksi Bupati (Inbup) Gunungkidul adalah maksimal 25 persen dari kapasitas. Namun, selama ini masih sekitar 10 persen dari total kapasitas.

"Sudah mengikuti hal tersebut menyesuaikan di lapangan," kata Arif. 

Maksimalkan protokol kesehatan di tempat wisata

Arif melanjutkan, pihaknya saat ini memaksimalkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan tetap menjaga jarak selama berwisata.

Untuk aplikasi PeduliLindungi, Arif mengklaim seluruh wisatawan sudah menggunakan aplikasi itu. Jika terganggu masalah jaringan, pihaknya mempersilakan pengunjung menunjukkan kartu vaksin. Selama ini, masih ada lokasi yang kesulitan sinyal, seperti wilayah pantai siung.

Pantai Siung, Gunungkidul, Yogyakarta.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pantai Siung, Gunungkidul, Yogyakarta.

"PeduliLindungi, Alhamdulilah tertib, meskipun ada beberapa provider tidak bisa. Solusinya memintakan kartu vaksin," kata dia.

Dalam Inbup Gunungkidul Sunaryanta Nomor 443/0777 nomor 9 huruf J, disebutkan bahwa fasilitas umum, termasuk di dalamnya kawasan wisata wajib mengikuti protokol kesehatan.

Baca juga: PPKM Level 3 di DIY, Wisatawan di Gunungkidul Dibatasi 25 persen

Di angka 6 disebutkan penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai Munggu pukul 18.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com