Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disney World dan Disneyland Longgarkan Aturan Masker untuk Turis Bervaksin

Kompas.com - 17/02/2022, 19:05 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Forbes

KOMPAS.com - Taman hiburan di Amerika Serikat (AS), yaitu Walt Disney World Resort di Florida dan Disneyland di California, melonggarkan aturan pemakaian masker untuk pengunjungnya. 

Dilansir dari situs web resminya, mulai Kamis (17/2/2022), pemakaian masker di Walt Disney World Resort disebut opsional untuk pengunjung yang sudah bervaksin Covid-19 penuh, baik di dalam maupun luar ruangan. 

Namun, pengunjung yang belum divaksinasi dosis lengkap wajib tetap memakai masker di semua area dalam ruangan, termasuk di tempat atraksi dan teater. 

Pemakaian masker juga diwajibkan untuk semua pengunjung berusia dua tahun ke atas di dalam alat transportasi Disney, termasuk di bus, monorel, dan Disney Skyliner. 

Sementara itu, mulai Kamis di Disneyland, pemakaian masker bersifat opsional untuk semua pengunjung di area luar ruangan. 

Untuk pengunjung yang belum memperoleh vaksinasi dosis penuh, serta berusia dua tahun ke atas, wajib mengenakan masker di semua lokasi dalam ruangan.

Baca juga:

Dikutip dari situs web resminya, lokasi yang dimaksud termasuk atraksi dalam ruangan dan saat mengantre di dalam ruangan. 

Masker juga wajib dipakai oleh pengunjung, baik yang bervaksin penuh maupun belum, di beberapa lokasi dalam ruangan, termasuk di Disney shuttle. 

Untuk diketahui, aturan pemakaian masker di kedua taman hiburan ini selalu diperbarui. 

Sebagaimana dilaporkan oleh Forbes, kedua taman hiburan tersebut sempat mewajibkan semua pengunjung untuk mengenakan masker pada akhir Juli 2021 akibat adanya lonjakan kasus varian Delta. 

Kendati demikian, pada bulan Agustus 2021, Walt Disney World Resort kembali melonggarkan aturan pemakaian masker dengan tidak mewajibkannya untuk pengunjung di luar ruangan. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Forbes
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com