Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergi ke Swiss, Kini Tak Perlu Bukti Vaksin dan Hasil Tes Negatif

Kompas.com - 18/02/2022, 09:24 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Swiss melonggarkan aturan perbatasannya dengan tidak memberlakukan syarat bukti vaksinasi, hasil pengujian negatif, atau formulir kedatangan bagi orang yang akan datang ke negaranya.

Dikutip Kompas.com dari Schengen Visa Info, keputusan itu diumumkan oleh Dewan Federal Swiss dalam siaran pers yang dirilis pada 16 Februari, sementara aturan tersebut mulai berlaku pada 17 Februari 2022.

Adapun pelonggaran aturan perjalanan tersebut dilakukan setelah evaluasi menemukan adanya tingkat kekebalan yang tinggi di antara penduduk, sehingga risiko sistem pelayanan kesehatan terbebani akan lebih rendah meskipun kasus Covid-19 tinggi.

"Aturan kesehatan yang sebelumnya berlaku untuk orang yang masuk ke negara ini akan dicabut. Tidak perlu lagi memberikan bukti vaksinasi, bukti pemulihan atau hasil tes negatif, atau melengkapi formulir kedatangan," ungkap dewan.

Baca juga:

Pada rapat Rabu (16/02/2022), para dewan juga memutuskan untuk berhenti mengeluarkan sertifikat vaksin yang hanya berlaku di Swiss, yang pada musim gugur lalu diperkenalkan untuk penggunaan domestik.

Namun, sertifikat vaksin yang kompatibel dengan Uni Eropa akan terus diterbitkan. Sebab, beberapa negara di Uni Eropa dan kawasan Schengen masih mensyaratkan seritifikat vaksin untuk memasuki wilayah mereka.

Tak wajib gunakan masker

Adapun aturan lain yang dihapus adalah kewajiban menggunakan masker saat memasuki toko, restoran, tempat budaya, dan acara publik lainnya.

Kewajiban memakai masker di tempat kerja dan bekerja dari rumah juga telah dicabut.

Namun, kewajiban isolasi jika mendapatkan hasil positif Covid-19 tetap berlaku.

Aturan penggunaan masker juga masih berlaku di transportasi umum, rumah sakit, dan institusi kesehatan lainnya hingga Maret.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com