Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI dari Luar Negeri yang Wisata ke Indonesia, Wajib Punya Asuransi Kesehatan?

Kompas.com - 21/02/2022, 16:32 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang ingin wisata ke Indonesia disebut wajib memiliki asuransi kesehatan.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut SE tersebut, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp 358 juta.

Adapun jumlah itu mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Hanya WNA yang wajib miliki asuransi

 

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022), bahwa kewajiban memiliki asuransi hanya untuk WNA.

"Itu hanya untuk WNA," kata Wiku, melalui pesan singkat. 

Baca juga:

"Asuransi dengan nilai pertanggungan 25.000 (dolar AS), bukan harga asuransinya," imbuhnya kepada Kompas.com, Sabtu (19/2/2022). 

Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/5/2021), nilai pertanggungan adalah nilai ekonomis tertanggung (pemegang polis) yang dijamin oleh penanggung (perusahaan asuransi). 

WNA yang ikut travel bubble wajib punya asuransi dan visa

Wiku menjelaskan bahwa kewajiban memiliki asuransi dan visa ditujukan untuk WNA. 

"WNI tidak diwajibkan untuk kepemilikan asuransi karena akan ditanggung pemerintah apabila positif dan butuh perawatan," katanya.

"Sedangkan bukti booking wisata itu wajib untuk WNA maupun WNI. Seperti sebagaimana saat ini wisata dengan mekanisme bubble sudah dibuka di Batam dan Bintan," tambahnya.

Hal tersebut juga diatur dalam SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Alur Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri via Udara, Darat, dan Laut Per Februari 2022

Dalam SE tersebut, WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 30.000 dolar Singapura (sekitar Rp 319,7 juta), mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan. 

Selain itu, menurut SE tersebut, biaya isolasi atau perawatan bagi kasus positif Covid-19 bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri.

Sementara itu, Bagi WNI non-petugas hotel, biayanya ditanggung pemerintah. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com