Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berwisata ke Kintamani Bali Kini Bayar Rp 25.000

Kompas.com - 21/02/2022, 16:33 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Wisatawan yang memasuki wilayah Kintamani kini perlu membayar retribusi sebesar Rp 25.000 untuk wisatawan lokal, sementara wisatawan mancanegara harus membayar Rp 50.000.

Pungutan retribusi ini kembali menjadi perbincangan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan kewajiban membayar tiket masuk Kintamani untuk wisatawan.

Terkait video yang viral tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Wayan Sugiarta menjelaskan, pungutan retribusi merupakan amanah dari Peraturan Bupati (Perbup).

Perbup yang dimaksud adalah Perbup Bangli No 37 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangli No 47 tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bangli.

Menurutnya, selama dua tahun terakhir, yakni 2020 dan 2021, pemerintah setempat melakukan relaksasi aturan dengan menghentikan pungutan karena situasi pandemi Covid-19.

Namun, aturan tersebut kini diterapkan karena merupakan amanah Perbup.

"Karena kami yang akan disalahkan apabila tidak melaksanakan pungutan," ujarnya, seperti dikutip Kompas.com dari Tribun Bali, Senin (21/02/2022).

Baca juga:

Namun, bagi warga yang hanya melintas atau berasal dari Kintamani tidak dipungut retribusi.

Meski begitu, mereka tetap akan diberhentikan untuk ditanyai tentang tujuannya berada di kawasan tersebut.

"Kalau yang mau sembahyang, yang hanya lewat kemudian mau ke rumah sanak saudara di sana yang memang asli wilayah Kintamani, ndak dipungut retribusi."

"Ini murni kami pungut (retribusi) bagi mereka yang memang berwisata di Kintamani," tuturnya.

Kendati demikian, viralnya video tersebut menurutnya akan dilaporkan kepada Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

"Mungkin besok (Senin) saya akan sampaikan langsung ke beliau," tambah dia.

Sugiarta juga mengatakan bahwa bupati sudah mengusulkan pada Gubernur Bali agar jalur provinsi dialihkan ke Jalan Bayunggede. Dengan demikian, akan tersedia jalur khusus bagi warga yang hanya ingin melintas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com