Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Mafia Visa, Ketua ASITA Bali Usul Mudahkan Syarat Turis Asing

Kompas.com - 23/02/2022, 17:55 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengurus Daerah Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (DPD ASITA) Bali, Putu Winastra, menyampaikan pandangannya soal dugaan mafia visa untuk jalur cepat berwisata ke Bali.

Ia mengatakan, agen yang menjual visa dengan harga mahal ini muncul akibat aturan yang dinilai menyulitkan wisatawan mancanegara (wisman). 

Pasalnya, menurut Winastra, Visa B211A yang harus dimiliki wisman saat datang ke Indonesia saat ini, awalnya merupakan visa bisnis.

Baca juga: Dugaan Mafia Visa di Bali, Urus Jalur Cepat Dipatok Rp 5,5 Juta

"Jadi yang menjadi masalah ini, Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) 34 itu dengan indeks B211A merupakan visa bisnis esensial yang dalam tanda kutip 'dipaksakan' menjadi visa turis untuk wisata," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022). 

Sehingga, lanjutnya, wajar jika visa bisnis dibuat dengan persyaratan yang cukup rumit. Salah satunya harus memiliki penjamin. 

"Karena (visa itu) tujuannya buat bisnis.Tapi ketika orang traveling dengan tujuan wisata, pakai visa itu, tidak cocok," terang Winastra.

Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.

Ia menyebutkan, adanya perusahaan travel yang diduga menjadi mafia tersebut merupakan hilir atau dampak dari aturan kedatangan wisman yang menyulitkan tadi.

 

Meski mafia itu disebut mematok harga yang cukup mahal, yaitu antara Rp 3 juta sampai Rp 5,5 juta untuk pemesanan visa, Winastra menganggap fenomena ini sebagai hal yang "wajar" meski bukan berarti benar.

Baca juga:

 

"Agen visa ini menjual dengan harga segitu, mungkin cuma kurang elok saja, tidak ada etika saat krisis. Tapi jangan lupa, mereka berani berbuat begitu, karena merasa syarat yang harus dilengkapi juga cukup susah," papar dia.

Alasannya, menurut Winastra, dulu visa kedatangan atau Visa On Arrival ke Indonesia hanya 25 dolar Amerika Serikat (AS) saja atau sekitar Rp 360.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com