Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Tanpa Karantina, Luhut: Tunggu 2 Minggu ke Depan

Kompas.com - 25/02/2022, 17:01 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa syarat karantina wisatawan mancanegara (wisman) di Bali bisa dihapus.

Rencana tersebut bisa terlaksana, salah satunya jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan. 

"Kita tunggu dua minggu ke depan ini. Jadi, kalau angka (Covid-19) sudah sesuai standar WHO, bisa kita bikin zero (nol), kenapa tidak," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Ia menambahkan, penghapusan masa karantina nantinya wajib disertai dengan kesiapan rumah sakit rujukan Covid-19.

Menurutnya, banyak rumah sakit di Pulau Dewata yang sudah siap, salah satunya Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah di Kota Denpasar. Adapun ia sudah mengunjungi rumah sakit tersebut bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. 

Baca juga:

Tidak hanya itu, lanjutnya, ada rencana penghapusan ketentuan sponsor atau penjamin untuk wisman di Bali. Penghapusan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Dan orang yang datang ke sini visanya tidak boleh pakai sponsor-sponsor lagi, langsung seperti dulu lagi," katanya.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat, terdapat Visa Kunjungan B211A yang diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) dengan kepentingan tertentu, di antaranya wisata dan bisnis. 

Dalam kebijakan mengenai visa tersebut, biro perjalanan wisata dan hotel yang berbasis di Indonesia ditetapkan sebagai penjamin. 

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, mengatakan bahwa penjamin dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan WNA. Hal ini karena biro perjalanan wisata dan hotel wajib memantau kegiatan dan keberadaan WNA hingga mereka kembali ke negara asal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com