Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru, PPLN dengan Vaksin Lengkap Hanya Karantina 3 Hari

Kompas.com - 07/03/2022, 09:01 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap kini hanya perlu melakukan karantina selama tiga hari.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Minggu (06/03/2022).

SE ini menggantikan SE sebelumnya, yakni SE Nomor 13 Tahun 2022.

Adapun sebelumnya, hanya PPLN yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster (penguat) yang masa karantinanya tiga hari. Sedangkan PPLN yang baru mendapatkan dosis kedua atau dosis lengkap harus menjalani karantina lima hari.

Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Aturan dan Pintu Masuknya

"Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, seperti dikutip Kompas.com dari keterangan tertulis, Minggu.

Novie menambahkan, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi oleh PPLN, antara lain:

  • Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
  • PPLN yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) perlu melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25.000 Dollar AS (sekitar Rp 360 juta), yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
  • Melakukan tes RT-PCR kedua dan melaporkannya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing. Laporan dilakukan pada hari keenam untuk PPLN dengan durasi karantina 7 x 24 jam, sementara bagi PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam melaporkan pada hari ketiga karantina.
  • Pengecualian kewajiban karantina bagi PPLN yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat dokter), atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Baca juga:

Terkait dengan pengecualian kewajiban karantina, WNI PPLN tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

"Mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19," ujarnya.

Pintu masuk perjalanan luar negeri

Pantai Gili Meno, Lombok, NTB . PPLN yang masuk melalui bandara Zainuddin Abdul Madjid diwajibkan mengikuti sistem bubble.Dok. Shutterstock/ Luciano Mortula - LGM Pantai Gili Meno, Lombok, NTB . PPLN yang masuk melalui bandara Zainuddin Abdul Madjid diwajibkan mengikuti sistem bubble.

Selain memuat soal perubahan masa karantina, SE Nomor 20 Tahun 2022 juga mencantumkan aturan baru tentang pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada sejumlah bandar udara.

Bandar udara tersebut antara lain Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga:

Namun, PPLN yang masuk melalui bandara Zainuddin Abdul Madjid diwajibkan mengikuti sistem bubble.

"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” papar Novie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com