Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Wisata PPKM Level 2 Jabodetabek, Anak 6-12 Tahun Wajib Vaksin

Kompas.com - 08/03/2022, 16:51 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Salah satu aturan terkait wisata adalah anak usia 6-12 tahun wajib bervaksin minimal dosis pertama. 

Syarat pemberlakuan PPKM level 2 di Jabodetabek dikeluarkan pada Senin (7/3/2022), serta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan yang berlaku pada 8 Maret - 14 Maret ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Sebagai informasi, sebelumnya Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 karena terjadi lonjakan kasus varian Omicron.

Baca juga: 5 Wisata Kuliner di Jabodetabek, Mana Paling Seru?

Syarat wisata di wilayah PPKM level 2 Jabodetabek

Bagaimana aturan lengkap PPKM level 2 untuk sektor pariwisata?

Syarat di hotel non-karantina

Ilustrasi hotel karantina.SHUTTERSTOCK/Kanyapak Lim Ilustrasi hotel karantina.

Di bawah ini adalah syarat untuk kegiatan di sektor perhotelan non-karantina:

  • Kapasitas untuk kegiatan perhotelan non-karantina maksimal 75 persen.
  • Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengguna berkategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
  • Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, dan ballroom diizinkan buka dengan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas maksimal 75 persen. Penyediaan hidangan pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam.

Baca juga: Daftar Lengkap 28 Hotel Karantina di Jakarta, Harga Mulai Rp 2,5 Juta

Ketentuan untuk kegiatan belanja

Untuk kegiatan belanja di Jabodetabek, berikut ketentuan selama PPKM Level 2:

  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya mengizinkan pengunjung berkategori hijau yang masuk.
  • Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen vocer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
  • Khusus apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga: Tanah Abang, Pusat Oleh-Oleh Haji di Jabodetabek

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com