KOMPAS.com – Tempat wisata alam di Indonesia kebanyakan masih tak bisa bebas dari sampah -sampah yang dibuang sembarangan.
salah satunya adalah tempat wisata alam air terjun. Masih banyak ditemukan sampah-sampah berterbaran di mana-mana.
Persoalan sampah yang ada di kawasan air terjun itu, bisa jadi adalah ulah wisatawan yang tak peduli lingkungan.
Menurut Juru Kampanye Urban Berkeadilan WALHI Abdul Ghofar, secara umum sampah yang terbuang secara sembarangan disebut sebagai sampah tak terkelola.
Baca juga: Cegah Hipotermia Saat Naik Gunung, Bawa 3 Perlengkapan Ini
Sampah-sampah itu menjadi sumber utama pencemaran di selokan sungai dan akhirnya bermuara di lautan.
Sama seperti pencemaran di sungai, sampah yang ada di kawasan air terjun juga bisa mengalir sampai ke lautan lepas.
“Sampah yang terbawa aliran air terjun akan mengalir ke sungai dan berakhir di lautan. Sepanjang perjalanan sampah di perairan, potensi pencemaran akan sangat tinggi,” kata Abdul kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Cara Atasi Hipotermia di Gunung, Ini Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan
Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahaya membuang membuang sampah sembarangan setidaknya bisa dilihat dari dua aspek yaitu kesehatan dan lingkungan.
“Dari sisi lingkungan, pembuangan sampah atau limbah, baik cair maupun padat menjadi sumber pencemaran pada ekosistem darat dan perairan,” ucap Abdul.
Kemudian, jika memang penumpukan sampah sudah parah atau akut, keanekaragaman hayati bisa terancam, bahkan sampai berkurang.
Sementara dari sisi kesehatan, ada ancaman kontaminasi mikro plastik yang bisa terpapar ke tubuh manusia dari konsumsi air dan pangan yang bersumber dari perairan seperti kerang dan ikan.
Membuang sampah di kawasan air terjun juga bisa menurunkan kualitas lingkungan, terutama mencemari airnya.
Baca juga: 7 Tips Aman Wisata Air Terjun Saat Musim Hujan, Perhatikan Hal Ini
Kondisi air terjun yang kotor tentu akan ditinggalkan wisatawan, sehingga mengurangi pendapatan masyarakat.
Selain itu, air terjun yang tercemar sampah bisa membuat tubuh wisatawan gatal-gatal jika nekat bermain air di sana.
“Dampaknya secara luas akan mengancam flora fauna sekitar serta merusak keindahan dari tempat wisata alam tersebut,” ujar Abdul.
Larangan membuang sampah ke lingkungan juga sudah ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Adapun sanksi atas pelanggaran perseorangan berupa pidana dan denda yang diatur dalam peraturan daerah.
Termasuk juga dengan pidana dan denda pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan juga bisa mendapatkan sanksi berdasarkan peraturan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.