Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Akan Diperluas ke Seluruh Indonesia

Kompas.com - 21/03/2022, 18:34 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, pemerintah akan memperluas penerapan kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke seluruh Indonesia.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Maka hari ini, telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia. Hanya dengan entry PCR test," ungkap Sandiaga dalam sesi Weekly Press Briefing, Senin (21/3/2022).

Baca juga:

Indonesia kembali layani penerbangan internasional, Jumat (4/02/2022). DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Indonesia kembali layani penerbangan internasional, Jumat (4/02/2022).

Adapun langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan penerapan uji coba tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan yang dianggap berhasil.

 

"Kebijakan ini diambil berkaitan dengan suksesnya penerapan uji coba di Bali, Batam, dan Bintan dengan angka positivity rate yang sangat rendah dan juga reproduction rate yang semakin menurun," tuturnya.

Baca juga:

Sementara itu, informasi lebih lanjut mengenai kebijakan akan segera diumumkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19. Sandiaga menyebut, surat edaran akan segera terbit paling lambat Selasa (22/3/2022).

Meski kebijakan ini akan segera berlaku, ia mengimbau untuk tetap memperkuat testing dan tracing, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yang sempat menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com