Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Liburan ke Inggris, Kini Harus Ajukan Visa Lebih Awal

Kompas.com - 28/03/2022, 11:01 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Inggris sudah mencabut semua aturan perjalanan dan melonggarkan pembatasan.

Mulai 18 Maret 2022, pelancong dari berbagai negara sudah bisa berkunjung, termasuk orang-orang yang datang dengan tujuan wisata alias berlibur.

Baca juga: Inggris Resmi Hapus Syarat Perjalanan per 18 Maret, Bebas Tes Covid-19

Lebih lengkap mengenai aturan tersebut dapat dibaca pada tautan ini.

Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk berlibur ke Inggris adalah visa. Untuk tujuan berlibur, kita dapat membuat standard visitor visa atau visa kunjungan standar.

Visa ini berlaku untuk pelancong yang akan berlibur atau menetap selama enam bulan.

Semua aturan perjalanan memang telah dicabut. Namun, jika kamu berencana liburan ke Inggris dan belum mengantongi visa, sebaiknya mengajukan visa sesegera mungkin.

Sebab, layanan visa dan imigrasi Inggris (UKVI) saat ini memprioritaskan aplikasi visa Skema Keluarga Ukraina, sehingga aplikasi visa untuk kebutuhan lainnya, termasuk studi, kerja, dan keluarga memerlukan waktu proses yang lebih lama.

Jika sebelumnya proses visa adalah selama 15 hari, kini prosesnya menjadi 15 hari kerja atau sekitar tiga minggu.

Idealnya, kita memberi jarak sekitar dua bulan sebelum keberangkatan untuk mengajukan permohonan visa.

"Sebelumnya bisa 15 hari, jadi 15 hari kerja atau sekitar tiga minggu. Saat ini lebih lama."

"Jadi, lebih baik kami diberi waktu 60 hari, atau sekitar dua bulan. Itu waktu yang ideal untuk saat ini. Jadi lebih baik visa dimohonkan sesegera mungkin (sebelum jadwal keberangkatan)," ungkap Head of Media and Communications British Embassy Jakarta, John Nickell kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (24/03/2022).

Baca juga: 19 Negara Ditambah ke Daftar Visa on Arrival, Ada China dan Swiss

Adapun selain visa standar periode singkat (short term) yang berlaku enam bulan sejak dikeluarkan, ada pula visa Inggris dengan masa berlaku lebih panjang, yakni lima dan 10 tahun. Ini terutama dibutuhkan bagi orang-orang yang mengunjungi Inggris secara rutin.

Dikutip Kompas.com dari situs resmi Pemerintah Inggris Raya, Senin (28/3/2022), tarif visa standar adalah 95 poundsterling atau setara Rp 1,79 juta.

"Dengan visa itu, turis Indonesia bisa kembali ke Indonesia, ke Inggris lagi, kembali lagi ke Indonesia, dengan periode terpendek enam bulan."

"Visa kunjungan enam bulan semoga tidak terlalu mahal, sekitar Rp 1 juta. Itu yang mungkin banyak orang akan ajukan. Karena situasi yang sulit saat ini, lebih baik ajukan sesegera mungkin," ucap John.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com