KOMPAS.com – Bulan suci Ramadhan akan segera tiba. Umat Islam sudah bersiap menyambutnya, sekaligus mulai merencanakan mudik ke kampung halaman.
Salah satu moda transportasi yang paling banyak dipilih oleh masyarakat untuk mudik lebaran adalah kereta api.
Mudik dengan kereta api relatif lebih cepat sampai tujuan dan bebas macet daripada naik transportasi umum roda empat atau membawa kendaraan sendiri.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Tanpa Tes Antigen dan PCR, Jarak Jauh dan Lokal
Lalu, kapan tiket kereta api lebaran 2022 bisa dipesan?
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa penjualan tiket mudik lebaran akan dibuka pada H-30.
“Saat ini penjualan tiket KA masih sejauh H-30 keberangkatan. Saat ini tiket yang dijual baru hingga keberangkatan 9 April,” jelas VP Public Relations KAI, Joni Martinus, seperti dikutip Kompas.com dari Antara, Sabtu (26/3/2022).
Menurutnya, seluruh peraturan tersebut masih menggunakan pedoman yang telah diatur di Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Terbaru di Web, Aplikasi, dan Traveloka
Lebih lanjut, untuk persyaratan naik kereta terbaru untuk mudik lebaran masih akan disesuaikan kembali dengan peraturan yang paling baru dari pemerintahan.
Diketahui bahwa menurut SE Kemenhub No 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.
Joni Martinus menambahkan bahwa Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan kereta api sesuai dengan permintaan dari masyarakat selama mudik lebaran ini.
Bila mana ada peningkatan calon penumpang kereta, maka KAI akan melakukan penambahan perjalanan sesuai dengan permintaan masyarakat.
"Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api," ucap Joni Martinus.
Kemudian, dia juga menganjurkan bahwa para penumpang yang berencana naik kereta untuk tetap menyiapkan dokumen dan syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintahan.
Penumpang kereta juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan memakai hand sanitizer.
Adapun, untuk syarat lainnya adalah penumpang tak boleh sakit, harus dalam keadaan sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang penciuman, diare, dan demam.
Baca juga: Ini Cara Pesan Tiket Kereta Api Online lewat Website dan KAI Access