Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boyolali Izinkan Padusan Jelang Ramadhan di Obyek Wisata Air, Ini Syaratnya

Kompas.com - 30/03/2022, 18:05 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jelang bulan Ramadhan tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah, mengizinkan masyarakat menggelar tradisi Padusan di sejumlah obyek wisata air. Syaratnya, menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Boyolali, Supana.

"Tahun ini di Boyolali untuk pelaksanaan Padusan di obyek wisata, tidak ditutup. Artinya obyek wisata air tetap dibuka untuk Padusan," kata Supana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Kendati demikian, ritual atau prosesi Padusan yang biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten, misalnya berupa kirab, tahun ini ditiadakan.

"Ritual yang menyertakan warga, Mas dan Mbak Duta Wisata Boyolali, dan lainnya ditiadakan untuk antisipasi kerumunan. Terkait hiburan di destinasi wisata menyangkut Padusan juga kami tiadakan, jadi tidak ada musik ataupun hiburan di tempat-tempat Padusan," tambahnya.

Baca juga:

Menurutnya, Padusan bagi masyarakat Boyolali sendiri sudah merupakan tradisi rutin yang diadakan tahun demi tahun. Setiap menjelang puasa, banyak dari masyarakat yang melakukan Padusan.

 

Supana menjelaskan, dari sisi filosofi bagi masyarakat Boyolali atau Jawa secara umum, mereka meyakini bahwa pembersihan diri secara fisik maupun lahir batin saat memasuki bulan suci Ramadhan dilakukan dengan Padusan.

Adapun Padusan berasal dari bahasa Jawa adus yang artinya adalah "mandi". Biasanya, Padusan dilakukan dengan cara berendam atau mandi di sumber mata air.

Ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan saat Padusan

Umbul Pengging Boyolali, salah satunya Umbul Ngabean.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Umbul Pengging Boyolali, salah satunya Umbul Ngabean.

Supana menegaskan, obyek-obyek wisata air yang dibuka untuk tradisi Padusan di Boyolali, harus benar-benar mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes).

"Kami sudah membuat surat edaran kepada semua pengelola obyek wisata air, ketentuannya di antaranya para pengelola destinasi harus memastikan mereka melakukan prokes ketat," ujar dia.

Mulai dari cuci tangan, menggunakan hand sanitizer, pengecekan suhu, hingga pemakaian masker.

Selain itu, ia menambahkan, ketentuan kapasitas pengunjung hanya diizinkan 50 persen sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah itu.

Baca juga: 5 Aktivitas Wisata di Merapi Garden Boyolali, Foto-foto sampai Ngopi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com