Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5.000 Pendaki Kena Blacklist di Gunung Rinjani NTB

Kompas.com - 01/04/2022, 12:37 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Tercatat 5.000 pendaki masuk daftar hitam (blacklist) larangan mendaki di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), akibat tidak membawa turun sampah usai mendaki.

"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) sejak 2020-2021," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Dedy Asriady, dikutip dari Antara, Jumat (1/4/2022).

Dedy menambahkan bahwa para pendaki yang masuk daftar tersebut tidak bisa membeli tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani. Mereka juga tidak boleh mendaki gunung di Pulau Lombok tersebut selama dua tahun. 

Baca juga:

Adapun para pendaki tersebut, lanjutnya, berasal dari berbagai daerah, namun sebagian besar adalah masyarakat setempat. 

Ia menerangkan, setiap pendaki yang melakukan pendaftaran lewat e-Rinjani akan diperiksa dan dicatat. Tidak hanya identitasnya, tapi juga barang bawaannya. 

"Jadi ada pemeriksaan pakai e-Rinjani, di situ diminta memasukkan data sampah dan pada saat turun gunung dicek kembali," ujarnya.

Sore Hari di Plawangan Sembalun Gunung Rinjani.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Sore Hari di Plawangan Sembalun Gunung Rinjani.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022), salah satu syarat bagi pendaki yang hendak ke Gunung Rinjani adalah membawa kantung sampah (trash bag).

Mereka juga wajib memakai masker, mengunduh aplikasi PeduliLindungi, membawa surat keterangan sehat, membawa hand sanitizer atau sabun cair, dan menjaga jarak minimal satu meter. 

Dedy mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan para pendaki untuk membawa serta sampahnya saat turun, sehingga kawasan taman nasional tetap bersih. 

Baca juga:

"Kami lebih mengutamakan gunung tetap bersih, daripada banyak orang naik tapi gunung menjadi kotor karena sampah," tuturnya.

Sebagai informasi, jalur pendakian Gunung Rinjani telah dibuka sejak Rabu (16/3/2022) setelah tutup sejak bulan Januari lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com