LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) angkat bicara terkait video yang memperlihatkan wisatawan menyalakan petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (30/3/2022).
Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina, menjelaskan bahwa berwisata di kawasan Taman Nasional Komodo itu ada aturannya. Oleh karena itu, guide (pemandu), kapal, dan tamu harus mematuhi aturan tersebut.
Ia melanjutkan, aturan tersebut sudah disampaikan secara resmi melalui media sosial Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) pada Juli dan Desember 2021 lalu.
Baca juga:
"Terkait peristiwa ini, kami telah berkoordinasi dengan BTNK, Dispar (Dinas Pariwisata), Syahbandar untuk memanggil dan mengevaluasi pelaku yang bersangkutan," kata Shana saat dihubungi, Jumat.
Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan wisatawan di sebuah kapal menyalakan petasan di perairan Pulau Kalong. Adapun peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (30/3/2022) sore.
Dalam video yang beredar, tampak petasan meletus berkali-kali dari sebuah kapal. Sejumlah orang berteriak untuk memperingatkan wisatawan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.