Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menparekraf Segera Keluarkan Aturan Khusus Saat Bulan Ramadhan

Kompas.com - 04/04/2022, 17:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadhan.

Menurutnya, surat edaran terkait aturan pelaksanaan kegiatan dan prokes selama bulan puasa hingga Lebaran akan diterbitkan dalam waktu satu sampai dua hari ke depan.

"Saya akan segera mengeluarkan Surat Edaran dalam 1-2 hari ini tentang prokes selama bulan suci Ramadhan. Ini mudah-mudahan bisa disebarluaskan kepada seluruh pelaku industri parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif)," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing virtual, Senin (4/4/2022).

Baca juga:

Dengan sejumlah pelonggaran, misalnya penghapusan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik, ia berpesan agar masyarakat tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku.

"Pemerintah melalui arahan Pak Presiden Jokowi bahwa masyarakat (diminta) tetap disiplin menjalankan prokes," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat segera melengkapi setidaknya vaksin dosis lengkap (dua kali), sehingga kegiatan selama bulan puasa berjalan dengan lancar.

"Serta melengkapi vaksinasi covid-19, ini merupakan pra-syarat agar bisa melaksanakan ibadah wajib dan sunnah, serta tarawih berjamaah di masjid," ia menambahkan.

Ilustrasi shalatShutterstock Ilustrasi shalat

Terkait syarat mengunjungi tempat-tempat wisata, khususnya saat puasa dan menjelang Lebaran, ia berpesan bahwa, sesuai dengan arahan pemerintah, pengunjung diimbau untuk sudah divaksinasi dua kali serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga:

Menurut Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, tahun 2022 menjadi waktu kebangkitan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif setelah dua tahun pandemi Covid-19 mewabah.

"Alhamdulillah setelah dua tahun, kegiatan parekraf di bulan Ramadhan dan Lebaran dilakukan. Sesuai dengan pelonggaran aturan buka puasa bersama dan mudik, ini akan menumbuhkan optimisme bagi pelaku industri pariwisata," ujar dia.

Menparekraf juga mengimbau agar masyarakat terus melakukan kegiatan selama bulan puasa dengan mengikuti bingkai protokol kesehatan yang berlaku.

Sementara itu, bagi para pelaku industri pariwisata untuk selalu menerapkan CHSE (Clean, Health, Safety & Environmental Sustainability). 

Baca juga: Kabar Baik! Boleh Mudik Lebaran Asal Vaksin 2 Kali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com