JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H adalah selama 22 hari, yaitu mulai tanggal 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.
Guna memperlancar proses keberangkatan, calon penumpang diimbau untuk memerhatikan kembali sejumlah syarat yang perlu disiapkan, khususnya bagi calon penumpang anak usia enam hingga 18 tahun.
Baca juga: Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 memuat ketentuan perjalanan bagi calon penumpang anak usia enam hingga 18 tahun yang ingin naik kereta api. Aturan tersebut antara lain:
Baca juga: Hari Ini, 7 Kereta Api dari Stasiun Gambir Akan Berhenti di Jatinegara
Sebagai informasi, area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan tes Antigen seharga Rp 35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:
"Daop 1 Jakarta mengimbau calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket," ungkap Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/04/2022).
Baca juga:
Berikut ini adalah syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:
1. Penumpang yang telah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Penumpang yang telah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Penumpang yang telah vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
4. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Naik Kereta Api Jakarta-Garut Mulai Rp 45.000, Simak Jadwalnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.