Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Idul Fitri 2022, Kamu Bisa Libur Sampai 10 Hari

Kompas.com - 15/04/2022, 09:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari pada 29 April dan 4-6 Mei. Jika dikumpulkan, total waktu libur Lebaran tahun ini adalah 10 hari.

Perhitungannya adalah cuti bersama Lebaran 2022 ditambah dengan Raya Idul Fitri 2022 dan akhir pekan (weekend).

Oleh karena itu, berikut daftar 10 hari libur Lebaran 2022 yang bisa dimanfaatkan:

  • 29 April: cuti bersama (Jumat)
  • 30 April dan 1 Mei: libur weekend Sabtu dan Minggu
  • 2 dan 3 Mei: libur Lebaran (Senin dan Selasa)
  • 4, 5, dan 6 Mei: cuti bersama (Rabu, Kamis, dan Jumat)
  • 7 dan 8 Mei: libur weekend Sabtu dan Minggu

Jumlah hari libur itu bisa saja bertambah. Apabila seseorang masih bisa mengajukan cuti tambahan di tempat kerja, maka hari liburnya bisa lebih dari 10 hari.

Adapun keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2022 telah disampaikan Jokowi melalui siaran pers pada akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Baca juga:

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ujar Jokowi.

Ia mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama tahun ini untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.

Sebagai informasi, selama dua tahun sebelumnya, cuti bersama lebaran memang ditiadakan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat.

Baca juga: Daftar dan Harga Bus Jakarta-Yogyakarta dan Kelasnya untuk Mudik 2022

Untuk tahun ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan, salah satunya dengan mengizinkan masyarakat untuk mudik.

Keputusan yang diumumkan Jokowi sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2 dan 3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com