Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis 2022 Jasa Raharja

Kompas.com - 15/04/2022, 18:31 WIB
Desi Intan Sari,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Hari Raya Idul Fitri 2022 sebentar lagi tiba dan, berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik.

Terdapat beragam program mudik gratis untuk masyarakat, salah satunya dari PT Jasa Raharja. Pendaftarannya pun bisa dilakukan secara daring. 

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran mudik Lebaran gratis dari PT Jasa Raharja, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Daftar dan Harga Bus Jakarta-Malang buat Mudik Lebaran 2022

Syarat mudik gratis 2022 Jasa Raharja

Jika berminat mengikuti program mudik gratis tersebut, simak syarat-syarat di bawah ini:

1. Harus mempunyai sepeda motor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. 

2. Satu orang pendaftar maksimal empat orang dewasa (berusia di atas tiga tahun).

3. Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan, dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah atau Akta Lahir.

4. Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

Baca juga: Daftar 10 Bus Jakarta-Palembang dan Harga Tiket untuk Mudik 2022

Dokumen untuk mudik gratis 2022 Jasa Raharja 

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan guna melakukan verifikasi, serta diunggah dalam format JPG atau PNG. Berikut daftarnya:

1. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar). Nama KTP dan SIM C harus sama.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.

3. KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu), atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.

4. Sertifikat vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.

Baca juga: Cara Isi e-HAC Mudik 2022 dan Syarat Dapat Status Kelayakan Terbang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com