Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis Pemkot DKI Jakarta 2022

Kompas.com - 17/04/2022, 11:11 WIB
Desi Intan Sari,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Hari Lebaran 2022 semakin dekat, banyak masyarakat yang mulai mencari transportasi untuk bisa mudik ke kampung halaman. 

Dalam membantu masyarakat terkait perayaan Hari Lebaran bersama keluarga, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan mudik Lebaran gratis 2022. 

Mudik gratis ini menyasar warga Indonesia dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) domisili Jakarta. 

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kimia Farma 2022

Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan jatah mudik gratis, berikut syarat dan cara pendaftarannya, dikutip dari Mudikgratisdkijakarta.id, Minggu (17/4/2022).

Syarat mudik Lebaran gratis DKI Jakarta 2022 

1. Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta.

2. Warga yang sudah vaksin dosis  tiga (booster).

3. Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK.

4. Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta.

5. Pendaftaran maksimal per Kartu keluarga (KK) untuk empat orang dan satu sepeda motor.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis Dishub Pemkot Tangerang 2022

Cara daftar mudik Lebaran gratis DKI Jakarta 2022

Para pemudik bisa melakukan pendaftaran online pada laman www.mudikgratisdkijakarta.id atau lewat Whatsapp di nomor 081231885758.

Ilustrasi MudikKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ilustrasi Mudik

1. Kunjungi laman www.mudikgratisdkijakarta.id

2. Baca seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. 

3. Isi formulir pendaftaran dengan memilih kota arus mudik, jenis kelamin, dan status vaksin, lalu tanggal lahir.

4. Kemudian, unggah foto KTP.

5. Masukan data diri secara benar, seperti nama, NIK, dan nomor handphone. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com