Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudik Naik Pesawat, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

Kompas.com - 20/04/2022, 14:02 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes usap antigen untuk melakukan perjalanan udara.

Meski demikian, calon penumpang tersebut tetap harus menyiapkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua.

Aturan ini berlaku mulai 19 April 2022.

Baca juga: 40 Juta Orang Diprediksi Naik Kendaraan Pribadi Saat Mudik 2022

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 sebagai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri. SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah menerima vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut.

Baca juga:

Sementara anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orangtua, dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes usap antigen atau PCR.

Syarat penerbangan dalam negeri terbaru

Ilustrasi penumpang di bandara kelolaan Angkasa Pura IDok. PT Angkasa Pura I Ilustrasi penumpang di bandara kelolaan Angkasa Pura I

Adapun keterangan lebih lanjut seputar syarat penerbangan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022, antara lain:

  • Calon penumpang yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan tes PCR, atau tes Antigen.
  • Calon penumpang yang menerima vaksin dosis kedua, harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3X24 jam, atau tes antigen yang berlaku 1X24 jam.
  • Calon penumpang yang menerima vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Calon penumpang yang belum divaksinasi karena alasan medis, harus menyertakan hasil negatif PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3X24 jam, ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Calon penumpang usia 6-17 tahun wajib melampirkan sertifikat vaksinasi dosis kedua, dan tidak diwajibkan tes Antigen, atau tes PCR.
  • Calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan tes Antigen, atau tes PCR, namun tetap harus didampingi oleh keluarga atau orangtua.

Baca juga: 9 Program Mudik Lebaran Gratis 2022, Segera Lakukan Pendaftaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com