Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liburan Dekat dan Mudah, Ini 6 Negara di Asia Tenggara yang Bebas PCR

Kompas.com - 27/05/2022, 18:18 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Aturan pembatasan masuk di sejumlah negara di dunia mulai mengalami pelonggaran, tak terkecuali negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Jika ingin berlibur ke luar negeri dan mencari destinasi yang cukup mudah dijangkau, kamu bisa mengunjungi beberapa tetangga seperti Malaysia, Singapura, atau Thailand.

Pemerintahan sejumlah negara tersebut sudah membebaskan tes PCR sebagai aturan masuk, dengan syarat tertentu seperti orang yang bersangkutan sudah vaksin dua dosis atau tiga dosis (booster). 

Baca juga: 5 Tren dan Preferensi Pariwisata 2022 di Asia Tenggara

Lantas, negara di Asia Tenggara mana saja yang sudah bebas dari syarat masuk dengan tes PCR?

1. Thailand

Turis di Wat Arun, sebuah kuil di Bangkok, ThailandThinkstock Turis di Wat Arun, sebuah kuil di Bangkok, Thailand

Mulai 1 Juni 2022, pemerintah Thailand melonggarkan syarat untuk kedatangan internasional dengan Thailand Pass, untuk efektivitas pendaftaran bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memasuki negara tersebut.

Mengutip Kompas.com (21/05/2022), untuk mengajukan Thailand Pass, WNA hanya perlu memberikan detail paspor, vaksinasi Covid-19, dan polis asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan hingga 10.000 dollar AS (sekitar Rp 145 juta). 

Namun, apabila seseorang belum atau tidak divaksinasi sepenuhnya, mereka tetap harus mengunggah bukti RT-PCR negatif atau tes ATK profesional dalam waktu 72 jam perjalanan melalui sistem Thailand Pass.

Baca juga: Mulai 1 Juni 2022, Masuk Thailand Hanya Perlu 3 Syarat Ini

2. Malaysia

Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia.PEXELS/ZUKIMAN MOHAMAD Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia.

Pemerintah Negeri Jiran telah melonggarkan sejumlah aturan masuk mulai Minggu (1/5/2022) lalu. 

Pelonggaran itu termasuk pembebasan tes Covid-19 sebelum keberangkatan dan saat kedatangan untuk pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis penuh. Namun, Malaysia memiliki ketentuan tersendiri mengenai status vaksinasi bagi pendatang, untuk lengkapnya bisa dilihat di sini. 

Sedangkan mereka yang belum divaksinasi dosis penuh, atau belum divaksinasi sama sekali, tetap diperbolehkan masuk ke Malaysia dengan syarat harus tes PCR dua hari sebelum keberangkatan.

Setibanya di Malaysia, dilanjutkan dengan tes antigen dalam waktu 24 jam dan karantina lima hari, dilansir dari Kompas.com (21/05/2022). 

Baca juga: Wisata ke Malaysia Kini Tidak Perlu Tes PCR, Asuransi, dan Karantina

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com