Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Buka Peluang Bebas Visa Kunjungan bagi WNI dengan Paspor Elektronik

Kompas.com - 02/06/2022, 13:10 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korea Selatan dan Indonesia tengah membahas kemungkinan pemberian bebas visa (visa exemption) kunjungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor elektronik.

Ini menjadi salah satu pembahasan ketika atase Imigrasi Korea Selatan, Park Jae Sung, melakukan pertemuan bersama Direktur Kerjasama Keimigrasian, Heru Tjondro pada Jumat (25/05/2022) di Ruang Kerjasama Bilateral Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.

Kedua pihak membahas kemungkinan kerjasama antara Korea Selatan dan Indonesia dalam peningkatan kompetensi petugas imigrasi serta penguatan fungsi keimigrasian kedua negara.

Baca juga: Korea Selatan Kembali Terbitkan Visa untuk Turis Asing per 1 Juni

“Bersama Mr. Park Jae Sung, kami juga menjajaki kemungkinan pemberian bebas visa oleh Pemerintah Korea Selatan bagi WNI pemegang paspor elektronik untuk melakukan kunjungan singkat," kata Heru Tjondro, dikutip dari laman Imigrasi, Kamis (02/06/2022).

"Seperti yang kita tahu, kalau kebijakan ini sudah lebih dahulu dilakukan oleh pemerintah Jepang," imbuhnya.

Baca juga: Jalan-jalan ke Korea Selatan, Bisa Mampir ke 3 Destinasi Menarik Ini

Sebagai informasi, melansir soekarnohatta.imigrasi.go.id, Selasa, kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan ke Jepang bagi pemegang paspor WNI elektronik (e-Passport) sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO) sudah berlaku sejak 1 Desember 2014.

Adapun bebas visa ini hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, serta harus registrasi di kantor perwakilan Jepang di Indonesia sebelum keberangkatan.

Agenda kerjasama Indonesia dan Korea Selatan

Dalam pertemuan tersebut, kedua perwakilan juga membicarakan maksud dan tujuan dari masing-masing negara.

Park Jae Sung sendiri mengutarakan maksudnya untuk melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta pada tanggal 21 Juni 2022 mendatang, dalam rangka studi banding tentang prosedur pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Baca juga: Korea Selatan Kenalkan Visa Hallyu, Pas untuk K-popers

Prosedur tersebut meliputi pendeteksian dokumen perjalanan palsu, identifikasi penumpang, pemanfaatan alat pendeteksian, dan proses pendeteksian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com