Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Astindo Labuan Bajo Menolak Wacana Kenaikan Biaya Masuk TN Komodo

Kompas.com - 01/07/2022, 08:40 WIB
Markus Makur,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Tour Travel Indonesia (Astindo) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ignasius Suradin, dan Sekretaris Astindo, Ignasius Fendy, menolak wacana kenaikan biaya masuk Taman Nasional Komodo.

Sebagai informasi, baru-baru ini ramai diberitakan rencana biaya konservasi Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang selama satu tahun, sebagai kompensasi atas hilangnya nilai jasa ekosistem taman nasional itu.

Biaya tersebut rencananya akan diterapkan mulai 1 Agustus 2022, dengan sistem kolektif sebesar Rp 15 juta per empat orang, di beberapa pulau yakni Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya.

Baca juga:

Menurut pihak Astindo, pariwisata Labuan Bajo belum pulih akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun, sehingga membutuhkan waktu untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Terutama masyarakat pariwisata yang cukup terdampak secara langsung dan tidak langsung.

Kemudian, lanjut keduanya, wacana kenaikan biaya masuk dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sedang berupaya memulihkan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan kunjungan wisata termasuk wisata dalam negeri.

Tidak hanya itu, wacana kenaikan biaya masuk dikhawatirkan akan berdampak terhadap menurunnya jumlah kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo. Hal tersebut tentu berdampak pula terhadap penyerapan tenaga kerja dan distribusi ekonomi yang semakin membaik dalam enam bulan terakhir.

Keduanya juga menilai, pernyataan kunjungan wisatawan yang berperan merusak ekosistem dan konservasi di Taman Nasional Komodo sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.

Adapun rata-rata wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo melakukan short trekking dengan jangkauan paling jauh dua kilometer (round trip) di jalur trekking yang sudah dibuat oleh pihak Taman Nasional Komodo, yakni di zona pemanfaatan pariwisata dan bukan zona inti, sehingga dinilai tidak merusak ekosistem di dalam kawasan.

Berdasarkan penelitian di Pulau Komodo, tambahnya, terdapat 1.500-2.500 ekor komodo yang hidup di kawasan seluas hampir 30.000 kilometer persegi.

Dengan wilayah Pulau Komodo yang luas dan zona pemanfaatan pariwisata yang begitu kecil, maka keduanya menilai cukup aneh jika ekosistem maupun konservasi menjadi terganggu karena kunjungan wisatawan.

Baca juga: Asita NTT: Rencana Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta Perlu Dijelaskan Lebih Rinci

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Selain itu, lama kunjungan wisatawan hanya kurang lebih dua jam dan aktivitas yang dilakukan sangat terbatas dan di zona yang sudah disiapkan oleh pengelola, maka mereka menilai alasan terganggunya ekosistem dan konservasi terlalu mengada-ada.

Di zona pemanfaatan, terutama di Loh Liang, wisatawan hanya melihat rata-rata dua sampai empat ekor komodo, dan terjadi selama bertahun-tahun. Hal itu bukan karena rusaknya ekosistem, tetapi karena luasnya habitat komodo.

"Astindo Labuan Bajo mengimbau para pihak yang menjahit isu-isu yang kontraproduktif dengan semangat pemulihan ekonomi lokal dan nasional, semangat berwisata dalam negeri, agar dihentikan. Kami mendorong agar penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo sesuai undang-undang yang berlaku sebagaimana taman nasional lain di seluruh Indonesia. Kami menolak keras wacana kenaikan tiket masuk TN Komodo," jelas keduanya kepada KOMPAS.com melalui sambungan telepon, Kamis, (30/6/2022).

Baca juga: Soal Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta, Pelaku Pariwisata Lokal Inginkan Sosialisasi Menyeluruh

Suradin menambahkan, Astindo juga mendorong agar pengelolaan Taman Nasional Komodo tidak diserahkan kepada pihak ketiga, entah individu, kelompok, atau badan usaha tertentu karena berpotensi menciptakan monopoli bisnis.

Taman Nasional Komodo, ujarnya, adalah aset masyarakat, bangsa, dan negara yang harus dijaga dan diatur sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com