Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku dalam 2 Minggu

Kompas.com - 05/07/2022, 13:47 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk mendorong vaksin booster

Aturan tersebut, kata Luhut, salah satunya yaitu mewajibkan masyarakat untuk sudah memperoleh vaksin booster jika akan masuk ke ruang publik, seperti pusat perbelanjaan dan tempat kerja, dan melakukan perjalanan domestik.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Luhut, dikutip dari Antara, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: 

Selain itu, ia menambahkan, sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali guna memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

Adapun keputusan tersebut merujuk ke hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Menurut Luhut, syarat wajib booster saat masuk ke area publik dikatakan paling lambat akan berlaku dua minggu ke depan. Aturan ini akan berlaku juga untuk syarat perjalanan dalam negeri. 

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," tuturnya.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat, Ini Penjelasan Luhut

Syarat yang berlaku saat ini

Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan.Unsplash/Sangga Rima Roman Selia Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito membenarkan rencana aturan tersebut. Ia mengatakan, vaksin booster rencananya akan berlaku untuk semua jenis transportasi, tak hanya transportasi udara.

"Iya betul. Berlaku untuk semua karena ingin memberikan perlindungan maksimal kesehatan masyarakat," ujar Wiku saat dihubungi Kompas.com, Selasa. 

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat PeduliLindungi

Hal serupa diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Melalui keterangan tertulis, ia mengungkapkan bahwa penerapan aturan akan disertai pelaksanakan vaksinasi booster di sejumlah simpul transportasi.

"Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan."

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Lebih lanjut, Wiku menyampaikan, untuk kepastian kapan aturan baru wajib vaksin booster berlaku akan disampaikan menyusul.

"Tentang waktunya (penerapan wajib booster), nanti akan disampaikan lebih lanjut," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com