Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022, Bebas Tes Jika Sudah Booster

Kompas.com - 10/07/2022, 18:06 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan domestik yang dirilis dalam Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Adapun aturan ini baru akan mulai berlaku pada hari Jumat, 17 Juli 2022, sampai waktu yang belum ditentukan.  

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli 2022, Ini Aturannya

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga".

Demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan 
Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dikutip Kompas.com pada Minggu (10/7/2022). 

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku dalam 2 Minggu

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri, simak aturan lengkapnya berikut ini. 

Aturan syarat perjalanan domestik per 17 Juli 2022

Berikut ketentuan lengkap bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. 

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN bisa juga melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) secara on-site atau di tempat saat keberangkatan.

4. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Cara Atasi Sertifikat Vaksin Tidak Muncul di PedulilLindungi Meski Sudah Vaksin

7. PDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com