Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022 

Kompas.com - 11/07/2022, 14:24 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

 

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru perjalanan luar negeri naik pesawat. Regulasi baru tersebut berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.

Syarat perjalanan luar negeri menggunakan pesawat terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh  Satgas Penanganan Covid-19. 

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Adita dikutip Kompas.com dari keterangan resmi, Senin (11/7/2022). 

SE Kemenhub itu sekaligus mencabut regulasi sebelumnya yakni SE Menhub Nomor 58 dan 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Booster Tak Wajib PCR, Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib PCR/Antigen

Suasana di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. DOK PT ANGKASA PURA II (PERSERO) Suasana di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Syarat perjalanan luar negeri naik pesawat

Aturan tersebut menyatakan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) pada 16 bandara internasional. Persyaratan memasuki wilayah Indonesia melalui entry point pada 16 bandara tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

2. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. 

3. Menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik ataupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. 

Baca juga: Penumpang Diimbau Tetap Pakai Masker Saat di Pesawat, Ini Sebabnya

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

4. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif. 

Vaksinasi Covid-19 juga dapat dberikan di tempat karantina setelah dilakukan RT- PCR pada hari keempat dengan hasil negatif. 

5. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia, dan akan melanjutkan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan perundangan.  

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com