Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPLN Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Karantina 5 Hari

Kompas.com - 11/07/2022, 22:27 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri maupun kembali ke Indonesia dari luar negeri dalam satu minggu ke depan, bisa memerhatikan aturan terbaru dari pemerintah.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait aturan perjalanan luar negeri dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang akan berlaku mulai Minggu (17/07/2022).

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022, Bebas Tes Jika Sudah Booster

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," bunyi SE yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Jumat (08/07/2022). 

Salah satu poin pentingnya adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 harus menjalani karantina 5 x 24 jam.

"PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan karantina selama 5 x 24 jam," demikian tercantum pada salah satu poin dalam SE.

Atiran lengkap PPLN

Berikut aturan lengkap bagi PPLN yang ingin memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri mau pun sebaliknya, menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.

Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku dalam 2 Minggu

Syarat masuk wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah

2. PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi sebelum keberangkatan

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau pun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:

  • WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri. Ini dilakukan usai pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif
  • WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik mau pun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Baca juga: Singapura Jadi Destinasi Wisata Luar Negeri Terpopuler Warga Indonesia Tahun 2022

4. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau pun digital) pada nomor tiga tidak berlaku kepada:

  • WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement
  • WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan ingin melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19. Berlaku selama tidak keluar dari area bandara saat transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan tertentu
  • PPLN usia di bawah 18 tahun, dan
  • PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Tapi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat PeduliLindungi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com