Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

122 Desa Sangat Tertinggal di Indonesia Naik Drastis Jadi Desa Mandiri

Kompas.com - 14/07/2022, 19:43 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Status perkembangan 122 desa telah meningkat drastis dari Desa Sangat Tertinggal pada tahun 2015, menjadi Desa Mandiri pada tahun 2022.

Hal ini tertera dalam Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 80 tahun 2022.

"Status perkembangan 122 desa telah meningkat secara drastis dari desa sangat tertinggal di 2015 menjadi desa mandiri pada 2022. Lompatan terbanyak pada desa-desa di Kalimantan Barat sebanyak 67 desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: 147 Desa di Sikka NTT Diimbau Prioritaskan Sektor Pariwisata

Menurut laki-laki yang akrab disapa Gus Halim ini, kenaikan drastis 122 desa disebabkan oleh fasilitas desa yang meningkat.

Termasuk di antaranya peningkatan fasilitas sosial (pendidikan, kesehatan, air bersih dan sanitasi), fasilitas ekonomi (jalan, listrik), dan fasilitas ekologi (penyediaan fasilitas mitigasi bencana).

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by e e j o (@eejo.journey)

"Di daerah yang bisa mempercepat pengentasan desa sangat tertinggal, ini tidak hanya dipenuhi dengan dana desa, namun juga atas hasil konsolidasi kerja-kerja Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) atau dinas, yang dipimpin langsung oleh bupati," tuturnya.

Baca juga: Desa Wisata Lapasi Maluku Utara Masuk 50 Besar ADWI 2022

Sebagai informasi, klasifikasi strata desa terbagi menjadi lima kategori, yaitu Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal.

Kategori ini dinilai dari Indeks Desa Membangun (IDM), yang mencakup Indeks Ketahanan Sosial, Ketahanan Ekonomi, dan Ketahanan Lingkungan.

Berdasarkan paparannya, IDM adalah potret hasil perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa, didukung oleh dana desa dan pendamping desa.

Untuk Desa Mandiri, nilainya di atas standar IDM, yaitu 0,8155 ke atas. Sementara, Desa Sangat Tertinggal berada di bawah standar IDM yaitu kurang dari 0,4907.

Baca juga: 5 Rekomendasi Desa Wisata di Pulau Jawa yang Bisa Dikunjungi dengan Road Trip

Adapun lompatan terbanyak ada di desa-desa di Kalimantan Barat, yaitu 67 desa. Berikutnya, ada Kalimantan Timur 15 desa, Riau 12 desa, Jambi enam desa, dan Lampung enam desa.

Lompatan status desa juga terdapat di Jawa Timur tiga desa, Kalimantan Selatan tiga desa, Jawa Barat dua desa, Maluku dua desa, Sulawesi Utara dua desa, Aceh satu desa, Bali satu desa, Bengkulu satu desa, dan Kalimantan Tengah satu desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com