KOMPAS.com - Airport tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di sejumlah bandara mengalami kenaikan.
Di bandara-bandara kelolaan Angkasa Pura II (AP II), airport tax baru akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2022.
"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa bahwa AP II akan melakukan penyesuaian Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax mulai 1 Agustus 2022," ujar Vice President of Corporate Communications AP II, Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/07/2022).
Baca juga: Kemenhub Jelaskan Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik?
Ia menambahkan, airport tax sudah sekitar dua hingga enam tahun tak mengalami perubahan.
Adapun airport tax adalah komponen dari tiket pesawat. Sehingga, penumpang tidak perlu membayarkannya lagi ketika hendak bepergian menggunakan pesawat.
"Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC, sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara," ujarnya.
Baca juga: Kediri Akan Punya Bandara, Beroperasi Tahun 2023
Berikut daftar kenaikan airport tax di bandara-bandara AP I dan AP II:
Airport tax rute domestik naik dari Rp 50.000, menjadi Rp 70.000
Airport tax rute internasional naik dari Rp 150.000, menjadi Rp 175.000
Airport tax rute domestik naik dari Rp 40.000, menjadi Rp 70.000
Airport tax rute internasional naik dari Rp 150.000, menjadi Rp 175.000
Airport tax rute domestik naik dari Rp 101.000, menjadi Rp 119.880
Baca juga: Jangan Sembarang Selfie di Bandara, Ada Area yang Dilarang
Airport tax rute domestik naik dari Rp 102.000, menjadi Rp 119.880
Airport tax rute domestik naik dari Rp 115.000, menjadi Rp 119.880
Airport tax rute domestik naik dari Rp 90.000, menjadi Rp 99.000
Airport tax rute domestik naik dari Rp 50.000, menjadi Rp 69.930
Airport tax rute domestik naik dari Rp 100.000, menjadi Rp 114.330
Airport tax rute domestik naik dari Rp 60.000, menjadi Rp 106.560
Airport tax rute internasional naik dari Rp 200.000, menjadi Rp 250.860
Baca juga: Bandara di Eropa Membeludak Saat Libur Musim Panas, Banyak Penerbangan Dibatalkan
Airport tax rute domestik naik dari Rp 60.000, menjadi Rp 102.120
Airport tax rute internasional naik dari Rp 150.000, menjadi Rp 202.020
Airport tax rute domestik naik dari Rp 100.000, menjadi Rp 114.330
Airport tax rute domestik naik dari Rp 30.000, menjadi Rp 66.600
Baca juga: Ini Alasan Harus Keluarkan Laptop Saat Pemeriksaan X-Ray di Bandara
Airport tax rute domestik naik dari Rp 55.000, menjadi Rp 94.350