Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kenaikan Airport Tax di 18 Bandara, Tiket Pesawat Ikut Naik?

Kompas.com - 19/07/2022, 16:28 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Airport tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di sejumlah bandara mengalami kenaikan.

Di bandara-bandara kelolaan Angkasa Pura II (AP II), airport tax baru akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2022.

"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa bahwa AP II akan melakukan penyesuaian Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax mulai 1 Agustus 2022," ujar Vice President of Corporate Communications AP II, Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/07/2022).

Baca juga: Kemenhub Jelaskan Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik?

Ia menambahkan, airport tax sudah sekitar dua hingga enam tahun tak mengalami perubahan.

Adapun airport tax adalah komponen dari tiket pesawat. Sehingga, penumpang tidak perlu membayarkannya lagi ketika hendak bepergian menggunakan pesawat.

"Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC, sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara," ujarnya.

Baca juga: Kediri Akan Punya Bandara, Beroperasi Tahun 2023

Berikut daftar kenaikan airport tax di bandara-bandara AP I dan AP II:

Airport tax di bandara kelolaan AP I

1. Bandara Pattimura Ambon

Airport tax rute domestik naik dari Rp 50.000, menjadi Rp 70.000

Airport tax rute internasional naik dari Rp 150.000, menjadi Rp 175.000

2. Bandara El Tari Kupang

Airport tax rute domestik naik dari Rp 40.000, menjadi Rp 70.000

Airport tax rute internasional naik dari Rp 150.000, menjadi Rp 175.000

3. Bandara Juanda Surabaya

Airport tax rute domestik naik dari Rp 101.000, menjadi Rp 119.880

Baca juga: Jangan Sembarang Selfie di Bandara, Ada Area yang Dilarang

4. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Airport tax rute domestik naik dari Rp 102.000, menjadi Rp 119.880

5. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Airport tax rute domestik naik dari Rp 115.000, menjadi Rp 119.880

6. Bandara Adi Soemarmo Surakarta

Airport tax rute domestik naik dari Rp 90.000, menjadi Rp 99.000

7. Bandara Adisutjipto Yogyakarta

Airport tax rute domestik naik dari Rp 50.000, menjadi Rp 69.930

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

Airport tax rute domestik naik dari Rp 100.000, menjadi Rp 114.330

9. Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok

Airport tax rute domestik naik dari Rp 60.000, menjadi Rp 106.560

Airport tax rute internasional naik dari Rp 200.000, menjadi Rp 250.860

Baca juga: Bandara di Eropa Membeludak Saat Libur Musim Panas, Banyak Penerbangan Dibatalkan

10. Bandara Sam Ratulangi Manado

Airport tax rute domestik naik dari Rp 60.000, menjadi Rp 102.120

Airport tax rute internasional naik dari Rp 150.000, menjadi Rp 202.020

11. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Airport tax rute domestik naik dari Rp 100.000, menjadi Rp 114.330

12. Bandara Frans Kaisiepo Biak

Airport tax rute domestik naik dari Rp 30.000, menjadi Rp 66.600

Baca juga: Ini Alasan Harus Keluarkan Laptop Saat Pemeriksaan X-Ray di Bandara

13. Bandara Sentani Jayapura

Airport tax rute domestik naik dari Rp 55.000, menjadi Rp 94.350

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com