Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari 4 Hal Ini Saat Buat Paspor di Kantor Imigrasi

Kompas.com - 23/07/2022, 17:04 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Paspor berguna sebagai dokumen yang berisi identitas diri ketika seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Pemohon paspor umumnya menggunakan aplikasi M-Paspor sebagai platform untuk memasukkan dokumen yang diperlukan, sebelum datang ke kantor imigrasi guna menjalani proses wawancara dan foto.

Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

Namun, terdapat beragam kesalahan yang kerap dilakukan pemohon paspor saat berada di kantor imigrasi. 

Berikut beberapa hal yang jangan dilakukan ketika membuat dan mengganti paspor di kantor imigrasi.

Tips bikin paspor di kantor imigrasi, hindari lakukan hal ini

1. Tidak mengetahui jenis layanan paspor yang diperlukan

Puluhan pemohon paspor mengantri menunggu panggilan foto di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi. Pasca dibukanya kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional Kualanamu dan lima hari menjelang lebaran permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan naik hingga lebih dari 100 persen.KOMPAS.COM/DEWANTORO Puluhan pemohon paspor mengantri menunggu panggilan foto di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi. Pasca dibukanya kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional Kualanamu dan lima hari menjelang lebaran permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan naik hingga lebih dari 100 persen.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, salah satu kesalahan yang lumayan sering dilakukan pemohon paspor adalah tidak mengecek layanan yang dibutuhkan.

"Dia (pemohon paspor) sudah punya paspor, tapi pilih bikin paspor baru," terangnya kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?

Untuk diketahui, data pemohon paspor sudah terintegrasi berkat sistem permohonan paspor online. Sehingga, jika ada pemohon yang sudah memiliki paspor namun ingin membuat paspor baru, maka permohonannya tidak bisa dilanjutkan.

"Otomatis gagal permohonannya dan harus mengulang dari awal dengan jenis permohonan yang sesuai," tutur Achmad.

Adapun terdapat beragam layanan pengurusan paspor yang bisa dipilih, antara lain pembuatan paspor, penggantian paspor baru (perpanjangan paspor), paspor hilang, dan paspor rusak. Biayanya pun bervariasi tergantung layanan.

Pemohon paspor dianjurkan untuk mencari tahu terlebih dahulu layanan yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor imigrasi.

Baca juga:

2. Tidak memeriksa kondisi paspornya

Ilustrasi paspor Indonesia.Dok. Shutterstock/Yudhistirama Ilustrasi paspor Indonesia.

Achmad melanjutkan, ada juga pemohon paspor yang tidak mengetahui bahwa kondisi paspornya sudah rusak.

"Indikasi paspor rusak ini, menurut kami, tidak bisa terbaca oleh sistem," tuturnya. 

Akhirnya paspor mereka dinyatakan rusak dan harus kembali mengulang permohonannya. 

Sebagai informasi, biaya beban untuk paspor rusak adalah Rp 500.000 per buku.

Baca juga: Status Pembayaran Paspor Tidak Berubah di Aplikasi? Ikuti Langkah Ini

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com