Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara Subyek Visa on Arrival Indonesia dan Daftar TPI

Kompas.com - 27/07/2022, 21:19 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia kembali menambah tiga negara dalam daftar subyek Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata, yaitu Kolombia, Maladewa, dan Monako.

Sebelumnya Visa on Arrival diperuntukkan bagi warga dari 72 negara saja. Namun, dengan pertambahan tiga negara tersebut, kini sudah menjadi 75 negara, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022 yang terbit Selasa (26/07/2022).

Baca juga: Digital Visa Nomad Jadi PR Pemerintah dan Masuk Daftar Prioritas

"Penggunaan Visa on Arrival maupun Bebas Visa Kunjungan dikhususkan untuk Orang Asing yang hendak berwisata. Apabila ada Orang Asing yang aktivitasnya tidak sesuai dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang keimigrasian," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Ia menambahkan, permohonan Visa on Arrival bisa dilakukan di konter BRI pada area kedatangan atau pintu masuk udara, darat dan laut.

Nantinya, akan dikenakan biaya sebesar Rp 500.000. Pembayaran bisa dilakukan menggunakan mata uang dollar AS, atau rupiah.

Baca juga: Daftar Pintu Masuk Luar Negeri, Tak Semua Layani Visa On Arrival

Bagi WNA yang memiliki mata uang lain, penukaran mata uang juga bisa pula dilakukan di tempat permohonan.

"VoA dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa tinggalnya menjadi 60 hari. Perpanjangan bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja yang posisinya paling dekat dengan domisili WNA di waktu tersebut," tuturnya.

Daftar 75 negara subyek Visa on Arrival

Daftar negara subyek Visa on Arrival khusus wisata ke Indonesia adalah Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, dan Hungaria.

Kemudian ada India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kolombia, Korea Selatan, dan Kroasia.

Selain itu, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Maladewa, Meksiko, Monako, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, dan Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.

Baca juga: Pertama Kali Liburan ke Luar Negeri? Hindari 9 Hal Ini

Serta, Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania.

Tiga negara subyek Visa on Arrival baru adalah Kolombia, Maladewa, dan Monako.

Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW)

Sementara itu, subyek fasilitas BVKKW tetap terdiri dari sembilan negara, termasuk Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022 

Sedangkan untuk memperoleh BVKKW, atau VKSKKW, orang asing harus melampirkan persyaratan berupa paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket penerbangan meninggalkan wilayah Indonesia, bukti bayar VoA dan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com