Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Imigrasi

Kompas.com - 12/08/2022, 21:34 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Beredar kabar paspor Indonesia desain terbaru ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta lantaran tidak mencantumkan kolom tanda tangan. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan klarifikasinya.

Dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Jumat (12/8/2022), Ditjen Imigrasi menyatakan permohonan maaf atas permasalahan ini, termasuk kepada masyarakat yang tengah mengajukan visa Jerman atau sudah memiliki visa namun tidak bisa berangkat ke negara itu. 

"Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta," bunyi pernyataan dari Humas Ditjen Imigrasi dalam keterangan resmi tersebut.

Baca juga:

Bila sudah ada solusi atas permasalahan ini, maka pihak Ditjen Imigrasi akan menyampaikannya kepada masyarakat secepatnya. 

Adapun desain paspor Indonesia yang terbaru mengacu terhadap Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. 

Salah satu perbedaan antara paspor Indonesia desain lama dan baru ada di kolom tanda tangan pemegang paspor.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking

Pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak bisa ke Jerman

Ilustrasi paspor Indonesia.SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA Ilustrasi paspor Indonesia.

Sebelumnya, laman Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta menyatakan bahwa paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan tidak bisa diproses. 

"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," bunyi pengumuman dari laman tersebut.

Kolom tanda tangan juga tidak bisa diganti dengan tambahan tanda tangan di kolom Endorsements.

Baca juga:

Pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dianjurkan berangkat ke Jerman, walau sudah menerima visa. Hal ini karena terdapat kemungkinan mereka akan ditolak untuk masuk ke wilayah negara tersebut.

Selain itu, saat ini pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan juga tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen. 

Adapun situasi tersebut akan berlaku hingga seterusnya. Pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta akan menyampaikan informasi lebih lanjut bila ada perubahan.

Baca juga: Status Pembayaran Paspor Tidak Berubah di Aplikasi? Ikuti Langkah Ini

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com