Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Arab Saudi Izinkan Umrah Pakai Visa Turis

Kompas.com - 15/08/2022, 13:40 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengizinkan semua jenis visa untuk bisa melakukan ibadah umrah, termasuk bagi pemegang visa turis.

Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi mengumumkan pada Kamis (11/8/2022) bahwa pemegang visa turis dan visa komersial saat ini diizinkan untuk melakukan umrah selama mereka tinggal di Arab Saudi.

Baca juga:

Adapun aturan ini berlaku untuk pemegang visa dari 49 negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan pemegang visa Schengen. Daftar negara-negara tersebut bisa dilihat di laman saudiarabiaonlinevisas.com.

Proses mendapatkan visa turis untuk umrah

Dikutip dari Saudi GazetteSenin (15/8/2022), warga dari 49 negara itu bisa langsung mendaftarkan diri melalui portal Visit Saudi Arabia. Selain itu, mereka juga bisa langsung mengurus visa turis setibanya di bandara di Arab Saudi.

Pelaksanaan umrah di tengah pandemi.REUTERS via BBC INDONESIA Pelaksanaan umrah di tengah pandemi.

Hal tersebut bersamaan dengan dimulainya musim umrah baru pada tahun ini, 1444 Hijriah, dengan tujuan membuka jalan bagi umat Islam di seluruh dunia untuk melakukan umrah secara lebih bebas dan mudah.

Sistem baru ini memungkinkan warga dari 49 negara mendapatkan visa yang berlaku hingga 12 bulan tanpa pengajuan izin terlebih dulu.

Baca juga:

Para pemegang visa juga diizinkan untuk mengunjungi semua kota dan wilayah di seluruh Arab Saudi. Namun, mereka harus memiliki paspor elektronik.

Ibadah umrah pakai visa kunjungan keluarga

Dilaporkan oleh Al Arabiya News, warga dari 49 negara itu juga bisa menunaikan ibadah umrah dengan menggunakan visa kunjungan keluarga. Syaratnya adalah mereka harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Eatmarna.

Baca juga: 3 Hal Unik yang Bisa Ditemukan di Masjidil Haram Saat Umrah

Untuk bisa mengikuti umrah, para jemaah harus memiliki asuransi kesehatan yang mencakup sejumlah hal, antara lain perawatan Covid-19, kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat, dan biaya akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.

Sementara itu, warga dari luar 49 negara tersebut harus tetap mengajukan visa khusus untuk ibadah umrah di Kedutaan Besar Arab Saudi di negara masing-masing.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com