Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heribertus P. N. Baben
Peneliti

Peneliti di Pong Institute. Pemerhati masalah lingkungan, wisata, dan budaya.

Meluruskan Kebijakan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo

Kompas.com - 16/08/2022, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

POLEMIK seputar rencana kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) di Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) belum berakhir walaupun pemerintah sudah mengumumkan penundaan penerapan kebijakan tersebut hingga awal tahun depan. Mengapa demikian?

Harus diakui bahwa sebenarnya belum ada titik temu antara kepentingan pemerintah dan kepentingan ekosistem pariwisata lokal. Penyelesaian yang terjadi beberapa waktu lalu merupakan kesepakatan untuk meredakan suhu yang memanas di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Baca juga: Mempersoalkan Skema Bisnis PT Flobamor di Taman Nasional Komodo

Maka, setelah situasi kembali kondusif, para pemangku kepentingan seharusnya mulai membangun komunikasi untuk mencari titik temu. Bagaimanapun, pengembangan pariwisata di TNK adalah tujuan bersama. Inilah simpul yang harusnya menjadi titik tolak dialog demi mendapatkan solusi.

Konservasi vs komersialisasi?

Terdapat benang kusut yang perlu diurai untuk membentuk simpul kepentingan bersama. Benang kusut tersebut berupa adanya dikotomi yang terbentuk melalui framing yang dilakukan pihak pihak tertentu, seolah-olah terdapat polarisasi kepentingan.

Terjadi penggambaran melalui media soal benturan antara kepentingan konservasi dan kepentingan komersialisasi. Wacana yang digambarkan seolah-olah pemerintah mewakili kepentingan konservasi sedangkan ekosistem pariwisata lokal mewakili kepentingan komersialisasi.

Apa benar ada dikotomi kepentingan seperti itu? Sebenarnya semua pemangku kepentingan sadar akan kepentingan konservasi di TNK. Tanpa konservasi mustahil keberlanjutan (sustainabilitas) pariwisata di kawasan yang masuk "The New Seven Wonders" oleh UNESCO akan terjaga.

Semua pihak menyadari harga yang harus dibayar untuk kerusakan habitat Komodo dan lingkungan kawasan penyangga akan sangat mahal dan berdampak luas. Eksploitasi atas kawasan dengan keunikan dan kelangkaan alami demi keuntungan ekonomi industri wisata semata akan berujung buntu bagi semua pihak.

Titik temu antara kepentingan konservasi dan komersialisasi wisata berbasis alam adalah ekowisata (ecotourism). Ide yang berkembang sejak tahun 1960-an ini mengkristal sebagai konsep pengembangan wisata alam yang berkelanjutan pada 1980-an.

Ralf Buckley dalam buku Ecotourism, Principles & Practices (2009: 9) mengulas, salah satu komponen utama ekowisata adalah dampak minimal pada ekosistem hayati. Itu berarti pembangunan infrastruktur dan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang berorientasi profit di kawasan ekowisata perlu dibatasi.

Ilustrasi Nusa Tenggara Timur - Pulau Padar.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Nusa Tenggara Timur - Pulau Padar.
Dari perspektif inilah muncul pertanyaan, apakah benar tujuan konservasi yang melatari skema tarif baru yang diinisiasi pemerintah? Pasalnya, saat ini telah keluar izin bagi sejumlah perusahaan swasta untuk penyediaan jasa wisata dan sarana wisata di pulau-pulau yang masuk kawasan konservasi.

Tujuan konservasi yang dikedepankan pemerintah bertolak belakang dengan kebijakan pemberian izin kepada pihak-pihak swasta. Izin-izin tersebut tentunya akan diikuti dengan aktivitas manusia dan pembangunan infrastruktur fisik untuk mendukung kegiatan industri pariwisata.

Baca juga: Meski Ditunda, Pelaku Wisata di Labuan Bajo Tetap Tolak Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo

Konsekuensi dari perizinan yang diberikan pemerintah itulah yang bertentangan dengan ide konservasi yang diucapkan pemerintah sendiri. Inilah yang disebut Buckley sebagai fake ecotourism atau ekowisata palsu (p.290): pengembangan ekowisata yang lebih berorientasi pada komersialisasi demi profit besar yang berkedok konservasi.

Orientasi pada sisi komersial itu semakin menguat dari skema tarif baru. Kenaikan tarif masuk ke TNK ditetapkan pada angka Rp 3,75 juta per orang. Itu berarti terjadi lonjakan tarif yang mencapai lebih dari 2.000 persen, suatu lonjakan harga yang pada produk apapun akan menghadirkan pertanyaan.

Lantas, perlukah didikotomikan kepentingan pemerintah dan ekosistem pariwisata? Apa benar terdapat adu kepentingan antara konservasi (pemerintah) vs komersialisasi (pelaku wisata)?

Fakta menunjukkan, argumentasi konservasi dari pemerintah bertolak belakang dengan praktik di lapangan. Pada saat yang sama, pemerintah juga yang memberi kesan berorientasi komersial melalui pengkavlingan pulau-pulau konservasi untuk dikelola sejumlah pihak swasta dan melalui lonjakan tarif masuk TNK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com