Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengibaran Bendera Merah Putih Dilaksanakan Pukul Berapa?

Kompas.com - 17/08/2022, 08:28 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pengibaran bendera Merah Putih merupakan salah satu rangkaian peringatan HUT Ke-77 Republik Indonesia (RI), termasuk saat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Dilansir dari laman setneg.go.id, Rabu (17/8/2022), pengibaran bendera Merah Putih dilaksanakan sekitar pukul 10.17 WIB.

Namun, harap diketahui, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilakukan di lingkungan masyarakat setempat.

Baca juga:

Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara RI tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, memuat ketentuan terkait perayaan ini meliputi aturan mengibarkan bendera.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022," bunyi SE tertanggal 12 Juli 2022 itu.

Baca juga: 30 Ucapan HUT Ke-77 RI, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial 

Upacara detik-detik Proklamasi memperingati HUT Ke-76 RI yang digelar di Istana Merdeka pada Selasa (17/8/2021).YouTube/Sekretariat Presiden Upacara detik-detik Proklamasi memperingati HUT Ke-76 RI yang digelar di Istana Merdeka pada Selasa (17/8/2021).

Sementara itu, dilansir dari tribunnews.com, Rabu, Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, atau dikenal juga sebagai Upacara 17 Agustus, akan digelar sekitar pukul 09.40 WIB.

Namun, masyarakat sudah dapat menyaksikan aneka hiburan mulai pukul 07.25 WIB. Salah satu kanal yang menyiarkannya secara langsung adalah kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selanjutnya, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, masyarakat diimbau untuk menghentikan semua kegiatan selama tiga menit, lalu berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" dikumandangkan. 

Baca juga:

Pada momen inilah biasanya bendera Merah Putih dikibarkan saat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.

Adapun penghentian kegiatan dikecualikan bagi masyarakat yang tengah melakukan aktivitas yang membahayakan diri. 

Baca juga: Cara Ikut Upacara HUT Ke-77 RI di Istana Merdeka dan Online

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com