KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional, dan berisi data diri pemiliknya, sehingga harus dijaga agar tidak hilang dan rusak. Pemegang wajib menyimpan dan tidak membuang paspor, meski masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa.
Kehilangan atau kerusakan paspor yang disebabkan oleh kecerobohan pemegang, akan dikenakan denda saat penggantian paspor baru.
Baik itu kehilangan paspor yang masa berlakunya sudah habis, maupun kehilangan paspor yang masa berlakunya masih aktif.
Baca juga:
"Mau sudah habis (masa berlakunya) atau masih aktif, tetap penggantian paspor baru. Kalau hilang atau rusak ada proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya, langsung datang ke kantor imigrasi buat antri BAP, ada petugas khusus untuk wawancara BAP, sama denda," tutur Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Irma Puspa Dewi Siregar, kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Hindari 4 Hal Ini Saat Buat Paspor di Kantor Imigrasi
Adapun untuk denda, Irma mengatakan, besarnya adalah Rp 1 juta untuk paspor hilang, dan Rp 500.000 untuk paspor rusak.
"Kalau denda paspor hilang Rp 1 juta, kalau paspor rusak Rp 500.000, di luar biaya pengurusan paspor, tergantung jenis paspor yang ingin diurus," terangnya.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/06/2022), di bawah ini adalah daftar biaya paspor 2022:
Baca juga: Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking