Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terlambat Ambil Paspor Lebih 30 Hari, Batal Otomatis

Kompas.com - 21/08/2022, 11:29 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor baru akan terbit dalam 3-4 hari masa kerja setelah pemohon menyelesaikan semua tahap pengurusan di kantor imigrasi dan bisa langsung diambil ke kantor imigrasi dalam kurun waktu tersebut.

Bagi pemohon yang tidak punya waktu untuk datang kembali mengambil paspor nya ke kantor imigrasi, bisa segera mengatangi layanan pengantaran paspor PT Pos Indonesia yang biasanya tersedia di sekitar area kantor imigrasi setempat.

Baca juga:

Pemohon cukup mengisi alamat lengkap dan membayar jasa pengiriman. Selang beberapa hari, paspor pun akan diantar ke alamat yang tertera.

Sedangkan bagi pemohon yang ingin mengambil langsung pasor nya ke kantor imigrasi, diimbau agar mengambil paspor tidak lebih dari 30 hari setelah paspor terbit.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Adapun dokumen yang harus dibawa saat pengambilan paspor di loket imigrasi adalah fotokopi KTP, KTP, bukti pembayaran dari kantor imigrasi yang diberikan saat pengurusan paspor, dan bukti transfer pembayaran paspor.

Jika paspor tidak diambil 30 hari setelah jadi

Jika pengambilan lewat dari 30 hari, maka paspor akan langsung dibatalkan oleh sistem dan harus mengurus pembuatan paspor dari awal.

Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya

"Batas pengambilan paspor maksimal 30 hari, kalau tidak diambil maka otomatis sistem akan membatalkan, kita tidak menginfokan," kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Irma Puspa Dewi Siregar, kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Ilustrasi paspor Indonesia.SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA Ilustrasi paspor Indonesia.

Ketentuan ini, terang Irma, sudah dimuat dalam M-Paspor, yang dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa batas pengambilan paspor adalah 30 hari.

"Di M-Paspor kan pembayaran juga sudah dilakukan di depan. Kalau paspor tidak diambil maka batal dan harus urus baru lagi ke kantor imigrasi," ujar Irma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com