Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Masuk Singapura, Belum Vaksin Lengkap Tak Harus Karantina

Kompas.com - 25/08/2022, 18:25 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Pelancong yang belum divaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis bisa masuk ke Singapura tanpa karantina di rumah mulai Senin (29/08/2022). Pengumuman disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada Rabu (24/08/2022).

Untuk diketahui, saat ini pelancong yang belum divaksin lengkap tidak diperbolehkan masuk ke Singapura, kecuali untuk alasan darurat, seperti mengunjungi anggota keluarga yang sakit kritis atau jika mereka anggota keluarga dari warga Singapura.

Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masker Mulai 29 Agustus 2022

Ini adalah sebuah langkah signifikan yang diambil Pemerintah Singapura, menyusul situasi Covid-19 yang sudah lebih terkendali. Namun, semua pihak diminta untuk tetap mempersiapkan mental jika sewaktu-waktu kembali terjadi perubahan.

"Karena kita tidak tahu bagaimana virus akan bermutasi dan seperti apa varian berikutnya,' ujar Wakil Perdana Menteri sekaligus Ketua Bersama Gugus Tugas Covid-19 Singapura, Lawrence Wong, Rabu, seperti dikutip Channel News Asia.

Aturan baru ini juga sudah tercantum dalam situs Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura.

Selain tak wajib melakukan karantina rumah, pelancong yang belum divaksin lengkap juga tidak lagi diharuskan melakukan tes PCR setelah tujuh hari.

Baca juga: Merlion, Nama Patung yang Menjadi Ikon Wisata Singapura

Lalu, bagaimana aturan bagi pelancong yang masuk ke Singapura sebelum 29 Agustus 2022 dan belum divaksin lengkap?

Bagi mereka, masih berlaku aturan lama.

"Bagi pelancong yang memasuki Singapura sebelum 29 Agustus 2022, SHN (Stay Home Notice atau karantina di rumah) akan berakhir setelah periode SHN selesai, atau setelah menerima hasil negatif tes PCR," tulis otoritas tersebut dalam situsnya.

Belum vakin penuh lengkap sertakan hasil tes

Meski bebas karantina rumah, pelancong yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap tetap diwajibkan menyertakan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil dalam waktu dua hari sebelum keberangkatan ke Negeri Singa.

Selain itu, pelancong jangka pendek yang belum vaksinasi lengkap juga tetap diharuskan membeli asuransi perjalanan Covid-19.

Baca juga: 8 Tempat Wisata Baru di Singapura, Ada Museum Neraka dan Es Krim

Adapun bagi pelancong yang memiliki hasil tes positif Covid-19 harus menunda perjalanannya ke Singapura, atau tidak naik penerbangan atau kapal komersial karena dikhawatirkan dapat menginfeksi penumpang lain.

"Mereka hanya boleh melanjutkan perjalanan jika hasil tesnya negatif dan setidaknya diambil 72 jam dari waktu mereka dinyatakan positif," ujar Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mengingatkan semua orang yang akan memasuki Singapura lewat air maupun udara untuk mengisi pernyataan kesehatan elektronik sebelumnya menggunakan layanan elektronik SG Arrival Card, tiga hari sebelum kedatangan agar proses kedatangan lebih lancar.

Baca juga: Cara Mudah ke Jewel Changi Singapura dari Terminal 3

Adapun pada kesempatan yang sama, Kementerian Kesehatan juga mengumumkan pelonggaran aturan wajib masker mulai Senin 29 Agustus.

Masker nantinya hanya akan digunakan di tempat tertentu, seperti transportasi umum dan fasilitas kesehatan.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com