Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Pesawat per 29 Agustus 2022, Tak Perlu Antigen dan PCR asalkan...

Kompas.com - 29/08/2022, 10:36 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, kini tidak perlu menunjukkan tes RT-PCR dan antigen, asalkan memenuhi syarat vaksinasi sesuai usia. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga:

SE Kementerian Perhubungan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. 

"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Tak perlu antigen dan pcr jika memenuji syarat

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kata Nur Isnin, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: 

  • Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Baca juga: Jangan Simpan Barang di Kantong Kursi Pesawat, Apa Sebabnya?

"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Nur Isnin.

Ilustrasi pesawat.UNSPLASH/Nafis Al Sadnan Ilustrasi pesawat.

Ia mengatakan, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Smentara, lanjutan dia, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Bisa ke Bali Naik Transportasi Darat

"Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” imbuhnya.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan.

“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Nur Isnin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com