Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik KA, Harus Vaksin dan Tak Bisa Pakai Tes Covid-19

Kompas.com - 29/08/2022, 14:02 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penumpang berusia 6-17 tahun yang akan naik kereta api jarak jauh, wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, mulai keberangkatan hari Selasa (30/8/2022). 

Anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, mereka wajib didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sementara itu, vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang usia 18 tahun ke atas.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/08/2022).

Baca juga: Kenali Tipe Kereta Api Ekonomi dan Perbedaannya  

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah, jika sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih boleh menggantinya dengan hasil negatif RT-PCR, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.

Aturan naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal per 30 Agustus

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Perbedaan Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya, Cek Sebelum Beli Tiket  

Ilustrasi KA Lokal Banyuwangi-Jember PPShutterstock/Ikhsan Prabowo Hadi Ilustrasi KA Lokal Banyuwangi-Jember PP

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Protokol kesehatan di kereta api

Untuk diketahui, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca juga:

Penumpang juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lalu, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com