Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Anak Usia 6-17 Tahun, Wajib Vaksin Kedua

Kompas.com - 30/08/2022, 18:00 WIB
Viona Pricilla,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua, sedangkan penumpang kereta api jarak jauh berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 

Syarat itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlaku mulai Selasa (30/8/2022).

Baca juga:

“Bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (29/08/2022).

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh untuk anak berusia 6-17 tahun, dilansir dari keterangan resmi PT KAI pada Selasa:

  • Wajib sudah divaksinasi dosis kedua.
  • Jika berasal dari luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Jika tidak atau belum bisa divaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR, tapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. 

Baca juga: Bagaimana Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur?

Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, terpantau padat oleh penumpang kereta api yang tiba dan akan berangkat pada Minggu (8/5/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, terpantau padat oleh penumpang kereta api yang tiba dan akan berangkat pada Minggu (8/5/2022).

Harap diingat, penumpang kereta api jarak jauh yang berusia di atas 17 tahun wajib telah divaksinasi dosis ketiga atau booster.

Di sisi lain, jika calon penumpang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri, maka wajib telah divaksinasi dosis kedua.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca juga: Volume Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen pada Semester I 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com