Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Terbaru, Masuk Indonesia Minimal Vaksin 2 Dosis

Kompas.com - 04/09/2022, 19:34 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia harus sudah mendapatkan tidaknya vaksin dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Status vaksinasi akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin. Sertifikat harus tertulis dalam Bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Baca juga: Syarat Perjalanan Luar Negeri Per 1 September 2022, Wajib Vaksin Booster

Selain itu, syarat perjalanan terbaru lainnya bagi PPLN adalah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, Jumat (02/09/2022), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Wajib Vaksin Booster

Syarat PPLN masuk ke Indonesia

Namun, menurut Surat Edaran syarat vaksinasi tersebut tidak berlaku bagi PPLN dengan kriteria berikut.

  • PPLN berusia di bawah 18 tahun
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa mendapatkan vaksin. Bagi PPLN dengan kondisi ini diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksin Covid-19
  • PPLN yang sudah menyelesaikan isolasi atau perawatan Covid-19 dan dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua. PPLN ini wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19
  • Warga Negara Asing (WNA) PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  • WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan internasional keluar dari wilayah Indonesia. Meraka diperbolehkan tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang akan diikuti

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com